Follow Us

Dipaksa Polisi Akui Tuduhan Pencurian, Korban: Tak Kuat Menahan Siksaan, Akhirnya Ku Iyakan Semua..

Rifka Amalia - Jumat, 25 September 2020 | 20:00
Ilustrasi kekerasan di jalan
Tribunnews.com

Ilustrasi kekerasan di jalan

Ketika itu Yusril difitnah melakukan pencurian dengan kekerasan di sebuah rumah di Panyambungan.

Ia kemudian ditangkap, namun membantah semua tuduhan yang telah dilayangkan pihak kepolisian.

Baca Juga: Pidato Keren Jokowi di Sidang Umum PBB Dinilai Tak Sinkron dengan Perbuatannya untuk Indonesia, Ini Buktinya

Meski telah membantah, Yusril tidak dibebaskan. Ia justru menerima intimidasi dan mengalami kekerasan agar mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.

Saat itu ia ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPSidik/131/X/2017/Reskrim.

Tahun 2018 lalu putusan Pengadilan Negeri Madina Nomor 47/ Pid.B/2018/PN Mdl, Yusril divonis penjara dan terbukti secara sah bersalah.

Lalu pada April di tahun yang sama, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan (SIKAP) menginformasikan kasus tersebut ke KontraS Sumut.

Baca Juga: Sekeranjang Bunga Dikirim Jokowi untuk Kim Jong Un: Mohon Terima, Yang Mulia...

Yusril (lima dari kiri) bersama tim kuasa hukumnya usai mendaftarkan gugatannya di PN Madina, Kamis (24/9/2020)
Handout/Kompas.com

Yusril (lima dari kiri) bersama tim kuasa hukumnya usai mendaftarkan gugatannya di PN Madina, Kamis (24/9/2020)

Hasil investigasi menemukan banyak kejanggalan, Yusril pun mengajukan banding didampingi KontraS dan SIKAP.

Juli 2018, putusan PN Madina dibatalkan Pengadilan Tinggi, dan Yusril bebas dari segala dakwaan.

Pada Oktober 2018 MA mengeluarkan putusan di mana Yusril tetap terbukti tak bersalah.

Source : Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest