Kendati demikian informasi itu baru diterimanya pada tahun 2020.
Yusril dan keluarga sama sekali tak tahu tentang putusan MA tersebut, hingga mereka sepakat untuk mengajukan gugatan perdata berdasarkan putusan MA.
“Gugatan ini ingin membuktikan apakah keadilan masih bisa dirasakan masyarakat kecil melalui putusan majels hakim PN Madina nanti," kata Ali Isnandar, staf advokasi KontraS Sumut.
"Yusril ditangkap, ditahan dan diadili sewenang-wenang, kemudian tak terbukti. Kita gugat," ucap Ali.
Kasus Yusril, kata Ali, hanyalah sedikit contoh dari banyaknya preseden buruk penegakan hukum Indonesia.
Menyadur sumber yang sama, koordinator tim hukum Irfan Fadila Mawi mengatakan, kasus Yusril melanggar Pasal 34 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.
Pasal itu berisi tentang HAM, menyebutkan bahwa setiap orang tidak boleh ditangkap dan ditahan secara sewenang-wenang.
"Kita sudah mengumpulkan bukti-bukti kuat dugaan perbuatan masing-masing tergugat yang melawan hukum."
"Tidak ada maksud mendapatkan keuntungan materil, gugatan ini bentuk perlawanan masyarakat kecil atas kesewenang-wenangan yang dilakukan negara," kata Irfan.
Yusril menuntut keadilan. Kasus tersebut telah merubah jalan hidupnya, menjadi bagian dari pengalaman paling menyedihkan yang dirasakannya selama hidup.