Sosok.ID - Belakangan kekejaman kapal China terhadap anak buah kapal (ABK) yang berasal dari Indonesia terungkap.
Setelah beberapa waktu lalu muncul kabar soal jenazah ABK dari Indonesia yang dibuang ke laut.
Kemudian, disusul dengan kabar penangkapan kapal China yang menyimpan jasad ABK dari Indonesia di dalam freezer.
Dari penangkapan itu, polisi telah menetapkan mandor kapal nelayan berbendera China menjadi tersangka kasus kematian Hasan Afriandi, ABK asal Lampung.
S diduga melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tewas.
Namun demikian, S belum ditahan dan masih berada di Pangkalan TNI Angkatan Laut (AL) di Batam.
"Untuk saat ini tersangka S masih di atas kapal,"kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Arie Darmanto, Sabtu (11/7/2020).
"Nanti apabila sudah proses penahanan, kita tinggal berkoordinasi saja dengan personel Lanal Batam yang berjaga di atas kapal tersebut," sambungnya.
Perlakuan kasar di kapal
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ABK asal Indonesia di kapal Lu Huang Yuan Yu 118, sering mendapat perlakuan kasar dari para ABK asal China.
Pemicunya, menurut Arie, hanya masalah sepele dan sengaja dibuat-buat oleh ABK asal China.
"Yang sering memukul mereka yakni mandor dan nahkoda kapal Lu Huang Yuan Yu 118," kata Arie.
Arie menambahkan, para ABK mengaku dianiaya dengan tangan kosong hingga besi setiap hari.
Sementara itu, meskipun sudah menetapkan satu tersangka, polisi terus melakukan penyelidikan.
Seperti diketahui, dalam kasus tersebut polisi menduga para ABK asal Indonesia juga menjadi korban trafficking atau perdagangan manusia.
Tanda kekerasan di tubuh Hasan
Dilansir dari Antara, Tim Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menemukan tanda kekerasan benda tumpul pada Hasan.
"Pada pemeriksaan luar, luka memar pada bibir, dada dan punggung," kata Kabid Dokkes Polda Kepri Kombes Pol Mohammad Haris di Kota Batam, Jumat.
Bibir PMI berinisial HA itu pecah-pecah, dada dan punggungnya nampak lebam biru.
Meski demikian, ia menyimpulkan luka kekerasan itu bukan penyebab utama kematian, karena tidak ada patah tulang dan lainnya yang fatal.
"Memar, tapi tidak sampai menyebabkan kematian," kata dia.
Polri diminta tangani langsung
Dari penelusuran Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, ABK Hasan disalurkan melalui perusahaan penyalur tenaga kerja ilegal ata nama PT MTB do Kota Tegal.
PT MTB, menurut DFW, tidak memiliki Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Surat Izin Perusahan Penempatan Pekerja Migran (SP3MI) dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
"Mendorong Kapolri memberikan perhatian khusus pada masalah ini karena menyangkut kejahatan perdagangan orang yang menimbulkan kerugian korban jiwa," ujar Koordinator Nasional DFW Indonesia, Moh Abdi Shufan, dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7/2020).
Seperti diberitakan sebelumnya, dua kapal ikan asing diamankan patroli gabungan di perairan Batu Cula, Selat Philip, Belakang Padang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) Rabu (8/7/2020).
Saat pemeriksaan oleh personel patroli gabungan, TNI AL dan Polri, jenazah Hasan Afriadi asal Lampung ditemukan di dalam peti pendingin ikan atau freezer.
Selain itu, petugas juga menyelamatkan 22 WNI yang bekerja di 2 kapal ikan asal China tersebut.
(Hadi Maulana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengungkap Fakta Nasib WNI di Kapal Lu Huang Yuan Yu 118... "