Sosok.ID - Menjamin keselamatan warga negaranya ialah salah satu kewajiban Pemerintah Indonesia.
Namun kasus penyiksaan Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia baru-baru ini membuat publik tahu jika memang bekerja di negeri orang banyak sekali resikonya.
Selain disiksa, mayat korban penganiayaan juga dibuang ke laut.
"Teman saya meninggal karena disiksa lalu disimpan sebulan di tempat pendingin ikan dan dibuang ke laut. Sementara, kami berempat tidak tahan dipukul, disiksa, akhirnya kami selamat dengan melompat dari kapal, 12 jam terombang-ambing di laut," demikian klaim Mashuri, seorang anak buah kapal ( ABK) Indonesia.
Mashuri, yang bertutur kepada wartawan BBC News Indonesia, bekerja di kapal purse seine atau pukat cincin Fu Yuan Yu 1218 berbendera China.
Dia dan teman WNI lainnya mengaku mengalami apa yang dia sebut "perbudakan" selama enam bulan di atas kapal.
ABK ini mengungkapkan, dirinya disalurkan oleh agen PT Mandiri Tunggal Bahari (MTB) yang berlokasi di Tegal, Jawa Tengah.
MTB adalah perusahaan sama yang menyalurkan Herdianto, ABK Indonesia yang meninggal dan dilarung di laut Somalia oleh kapal berbendera China bernama Luqing Yuan Yu 623.
Kepolisian Daerah Jawa Tengah menyatakan pada Selasa (19/5/2020) telah menetapkan MH dan S dari agen MTB sebagai tersangka. Keduanya berasal dari Tegal.
BBC News Indonesia telah menghubungi pengurus MTB melalui telepon dan pesan singkat, tetapi hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari mereka.
Serikat Buruh Migran Indonesia mengatakan, perbudakan ABK Indonesia disebabkan oleh karut-marutnya tata kelola aturan perekrutan, pelatihan, dan penempatan pelaut perikanan Indonesia, sehingga menjamurnya agen-agen pengiriman "gadungan".