Sosok.ID - Kasus penemuan jasad WNI membeku di freezer kapal China, Lu Huang Yuan Yu 118 berbuntut panjang.
Jasad WNI yang dibekukan di freezer kapal China Lu Huang Yuan Yu 118 diduga adalah korban kekerasan.
Tidak hanya satu dua, diduga 22 ABK Indonesia lainnya di kapal China Lu Huang Yuan Yu 118 juga menjadi korban kekerasan.
Imbasnya, salah satu WNA yang menjadi ABK kapal China, Lu Huang Yuan Yu 118 kini ditetapkan sebagai tersangka.
Melansir Kompas.com dan Tribun Medan, Minggu (12/7/2020) sebelumnya diberitakan 2 kapal China, Lu Huang Yuan Yu 118 dan 117 berhasil dihentikan oleh tim patroli gabungan TNI/Polri di perairan Kepri.
Kedua kapal berbendera China ini berhasil dikejar tepat sebelum lolos memasuki perairan Singapura.
Pengejaran 2 kapal China oleh TNI/Polri ini berawal dari laporan yang disampaikan oleh Badan Intelejen Negara (BIN).
Badan Intelejen Negara (BIN) menginformasikan bahwa ada seorang warga negara Indonesia (WNI) yang meninggal di atas kapal tersebut.
"Informasi meninggalnya salah satu ABK kita dapat dari salah satu keluarga dan dari Badan Intelijen Negara (BIN) pada 29 Juni lalu," ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart.