Sosok.ID - Polisi mengungkapkan, kedua anak buah kapal ( ABK) Indonesia yang loncat dari Kapal Lu Qian Yuan Yu 901 diberangkatkan oleh PT MTB.
"Pengurusan dan pemberangkatan korban untuk bekerja sebagai ABK kapal dilakukan oleh sebuah perusahaan atas nama PT Mandiri Tunggal Bahari sebagai perekrut pekerja migran Indonesia atau ABK yang tidak memiliki izin," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt melalui keterangan tertulis, Selasa (16/6/2020).
Diketahui, komisaris dan direktur PT MTB telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah terkait kasus pengiriman dan penempatan ABK secara ilegal.
Kasus yang menjerat PT MTB itu terkait tewasnya seorang ABK WNI yang jenazahnya dilarung ke Perairan Somalia.
Sementara itu, terkait kasus ABK di Kapal Lu Qian Yuan Yu 901, berawal dari penemuan dua ABK oleh seorang nelayan di Perairan Kabupaten Karimun, Minggu (7/6/2020).
Kedua ABK yang loncat karena tidak tahan dengan perlakuan yang diterima selama bekerja kemudian diselamatkan dan dibawa ke darat.
"Pada saat ditemukan kondisi kedua WNI tersebut dalam keadaan lemah karena telah terapung-apung selama tujuh jam," ujarnya.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap tujuh tersangka.
Tim aparat gabungan sebelumnya telah menangkap tersangka SD di rumahnya, di Cileungsi Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/6/2020) dini hari.