"Bayangkan, sampai perawat datang ke rumah almarhum dengan dua ambulans," ungkap Ketua Rumpun Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Timur, Joni Wahyuhadi.
Bukannya disambut baik, perawat itu malah ditolak dengan cara tidak sopan.
"Selanjutnya, masa anarkis dengan memukul mobil ambulan dan mendorong petugas, tidak ada polisi pada waktu itu. Petugas sampai berlindung ke depot air isi ulang," ucap Joni.
Baca Juga: Anggota DPRD Brutal, Pukul Pegawai Hotel Karena Tak Terima Diperingatkan Pakai Masker
"Dan petugas kembali ke rumah sakit, setelah jenazah dibawa oleh mobil ambulans menuju ke TPU Keputih Surabaya," lanjutnya.
Joni menyebut, perilaku tersebut telah menyalahi UU Karantina dan perlu dikenakan sanksi.
"Siapapun yang berbuat sesuatu yang berlawanan dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan penyakit bisa di sanksi. Hukumannya pidana bukan sanksi administrasi" ucap Joni.
"Cuma ini orang yang sudah meninggal dan keluarga dalam keadaan sedih masa akan dilaporkan ke polisi," lanjutnya.
Baca Juga: Siap Tempur, Pyongyang Lebih Pilih Kirimkan Tentara ke Zona Demiliterisasi untuk Tekan Korsel
"Saya kira ini pelajaran karena Covid-19 ini adalah barang baru sehingga terkadang belum diterima oleh masyarakat," ujar Joni.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, keempat orang yang ditetapkan sebagai pelaku kekerasan bisa dikenai ancaman kurungan penjara.