Menurutnya, permintaan maaf yang dilontarkan pelaku mampu meredam gejolak protes dan mengedukasi masyarakat terkait bahaya Covid-19.
Sebelumnya, empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini datang ke rumah sakit bersama enam lainnya.
Total 10 orang ramai-ramai menjemput paksa jenazah pasien Covid-19 yang meninggal pada 4 Juni 2020 lalu sekitar pukul 05.00 WIB.
"Pada saat kejadiannya ada 10 orang menjemput, dan diantaranya (4 orang) menggunakan kekerasan kepada petugas (medis RS Paru)," ujar Wisnu di Mapolda Jatim, Jumat (12/6/2020).
Saat pasien meninggal dunia, tim RS Paru langsung memberi tahu pihak keluarga. Namun pihak keluarga baru tersambung sekitar jam 8 pagi.
Mereka sempat berunding dan memastikan jenazah sebagai keluarganya.
Petugas medis merawat jenazah sesuai protokol kesehatan. Namun sekitar pukul 11 siang, sekitar 10 sampai 11 orang langsung ke ruang isolasi, membawa paksa jenazah beserta tempat tidurnya.
Pihak RS sontak melaporkan ke kepolisian, menyebut ada jenazah pasien corona yang dipaksa pulang.
Baca Juga: Penjahat Kelamin Internasional Buronan FBI Amerika Dibekuk Polri Usai Setubuhi 3 Anak di Bawah Umur
Akhirnya Direktur RS Paru memerintahkan perawat datang dengan APD lengkap ke rumah pasien untuk membantu pemakaman.