"Pasalnya jelas yaitu adanya UU wabah penyakit, UU karantina wilayah, UU KUHP pasal 214 dan pasal 216. Ancaman hukuman di atas 5 tahun," pungkasnya. (*)
Lakukan Kekerasan Saat Paksa Bawa Pulang Jenazah Ibunya yang Positif Corona, Pria Ini Akhirnya Minta Maaf, Sebut Takut Tertular: Kami Sangat Khawatir
Rifka Amalia - Kamis, 18 Juni 2020 | 14:45
Popular
Hot Topic
Tag Popular