Yasonna menyayangkan tindakan masyarakat yang tidak mengkaji terlebih dahulu usulannya.
Pasalnya, menurut Yasonna, semua itu baru sekedar wacana, yang bahkan belum terlaksana dan tidak tercetus langsung dari idenya.
Lebih lanjut, Yasonna mengaku mendapat pesan dari Komisi Tinggi Untuk HAM PBB, Michelle Bachelett, Sub Komite Pencegahan Penyiksaan PBB.
PBB kata Yasonna merekomendasikan agar Indonesia membebaskan sejumlah napi yang tinggal di lapas dengan kapasitas penuh.
Yasonna juga menegaskan bahwa tak semua napi dapat dibebaskan. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum napi dapat dikeluarkan.
Sama seperti penjelasan Presiden beberapa waktu lalu, Yasonna pun mengatakan bahwa bukan hanya Indonesia yang membebaskan napi untuk mencegah Covid-19 di lapas.
Ia lantas mencontohkan Iran yang telah membebaskan 85 ribu napi, dan memberikan amnesti bagi 10 ribu tahanan politik mereka.
"Saya disurati Dubes Iran untuk membebaskan, dan memberi perhatian pada napi-napi warga negara Iran, tapi ketentuan perundang-undangan, saya tidak memungkinkan melakukan itu," kata Yasonna.
Menurut Yasonna, negara-negara yang tidakmelakukan pembebasan napi di tengah konflik Covid-19, justru mengalami kerusuhan, misalnya Thailand, Italia, dan Kolombia.
Baca Juga: Komentarnya Soal RKUHP Dikatai Bodoh Oleh Yasonna, Dian Sastro Berikan Tanggapan Menohok