Follow Us

Cegah Penyebaran Virus Corona, Yasonna Laoly Wacana Bakal Bebaskan Koruptor, Pakar Antikorupsi UGM: Jangan Dibuat Persyaratan yang Mudah

Tata Lugas Nastiti - Kamis, 02 April 2020 | 12:45
Demi Cegah Penyebaran Virus Corona, Yasonna Laoly Berencana Bakal Bebaskan Koruptor, Pakar Antikorupsi UGM: Jangan Dibuat Persyaratan yang Mudah
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO

Demi Cegah Penyebaran Virus Corona, Yasonna Laoly Berencana Bakal Bebaskan Koruptor, Pakar Antikorupsi UGM: Jangan Dibuat Persyaratan yang Mudah

Sosok.ID - Belum lama ini publik dikejutkan dengan wacana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly yang berencana membebaskan koruptor dari penjara.

Wacana Menkumham Yasonna Laoly membebaskan koruptor ini bertujuan untuk mencegah penyebaran virus Corona di dalam penjara.

Wacana pembebasan koruptor dengan kriteria ketat yang dicanangkan oleh Menkumham Yasonna Laoly ini pun sempat mendapatkan beragam reaksi dari masyarakat.

Diketahui, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mewacanakan pembebasan sebagian narapidana kasus korupsi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam penjara.

Baca Juga: Parno Setengah Mati dengan Jenazah Pasien Positif Virus Corona, Warga Kampung Ini Tolak Prosesi Pemakaman, Tenaga Medis dan Aparat Sampai Dilempari Batu

Untuk mewujudkan wacana itu, ia berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Sebab, napi koruptor yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lainnya.

"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).

Sebelumnya, Yasonna menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Pengusaha Lain Merugi di Saat Wabah Virus Corona, Miliarder Ini Malah Tambah Kaya, Ternyata Ini Penyebabnya!

Dalam kepmen tersebut dijelaskan bahwa salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara.

Editor : Tata Lugas Nastiti

Baca Lainnya

Latest