"Dan setelah memerhatikan kondisi real (lapangan) di lapas kami yang sangat over kapasitas, kami berkumpul dengan teman-teman memperhatikan imbauan dari Komisioner Tinggi HAM PBB, kami berpendapat bahwa kita harus membebaskan dengan beberapa persyaratan tertentu," kata Yasonna.
Ia menegaskan dalam rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, pihaknya tak pernah membicarakan napi koruptor untuk dibebaskan.
"Dalam Ratas ini kami bawa, presiden setuju untuk yang 30an ribu ini, kami tidak berbicara Tipikor, benar apa yang disampaikan Bapak Presiden," terangnya.
Seusai rapat dengan RI 1, Yasonna melakukan rapat dengan Komisi III DPR.
Dari situlah usulan pembebasan koruptor mulai muncul.
"Beberapa teman Komisi III, saya tidak perlu menyebutkan nama, mengatakan mengapa diskriminatif?" lanjut Yasonna.
"Mengapa (napi koruptor) tidak ikut napi yang lain (dibebaskan)?" kata Yasonna menirukan pertanyaan anggota DPR tersebut.
"Saya bilang kalau kita masuk ke napi yang tertentu, itu harus merevisi PP," terang Yasonna.
Sejak itu mulai muncul wacana pembaruan PP untuk melepaskan napi koruptor, yang oleh publik dianggap sebagai usulan Yasonna Laoly.
"Tidak ada dibicarakan, tapi ditangkap oleh publik kami akan melepaskan, napi Tipikor, dan yang lain-lain itu," kata Yasonna.