Sosok.ID-Ekonomi negara terguncang karena adanya virus corona.
Karena corona, manusia dipaksa berdiam diri di rumah yang artinya roda ekonomi tidak dapat berjalan.
Hal inilah yang membuat negara-negara di dunia terguncang ekonominya termasuk Indonesia.
Presiden Joko Widodo sendiri telah mengimbau untuk melakukan penangguhan kredit selama satu tahun karena wabah virus corona ini.
Hanya saja, pernyataan tersebut sempat berubah yang mana dikatakan penangguhan tersebut hanya berlaku untuk mereka yang positif virus corona.
Melansir dari laman Tribunnews.com, kini pernyataan kelonggaran hanya untuk keluarga terdampak corona diralat oleh tangan kanan presiden.
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman meralat pernyataan kalau kelonggaran kredit hanya untuk keluarga terdampak Covid-19.
Ia menegaskan kalau semua pihak berhak mendapatkan penangguhan kredit sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.
Fadjroel menegaskan kalau kelonggaran tersebut diberikan kepada semua orang yang ekonominya terguncang karena virus corona.
"Syarat minimal debitur yang bisa mendapatkan keringanan kredit adalah debitur terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit atau leasing di bawah Rp 10 miliar," kata Fadjroel dalam siaran persnya yang diterima Kompas.com, Sabtu (4/3/2020).