Follow Us

Diralat Lagi! Pemerintah Terapkan Keringanan Kredit Bukan Hanya Didapat oleh Pasien Positif Corona

Seto Ajinugroho - Senin, 06 April 2020 | 18:00
Diralat Lagi! Pemerintah Terapkan Keringanan Kredit Bukan Hanya Didapat oleh Pasien Positif Corona
medscape.com

Diralat Lagi! Pemerintah Terapkan Keringanan Kredit Bukan Hanya Didapat oleh Pasien Positif Corona

Sosok.ID - Ekonomi negara terguncang karena adanya virus corona.

Karena corona, manusia dipaksa berdiam diri di rumah yang artinya roda ekonomi tidak dapat berjalan.

Hal inilah yang membuat negara-negara di dunia terguncang ekonominya termasuk Indonesia.

Presiden Joko Widodo sendiri telah mengimbau untuk melakukan penangguhan kredit selama satu tahun karena wabah virus corona ini.

Baca Juga: Tak Boleh Lengah Sedetikpun, Pakar Ingatkan Bakal Terjadi Lonjakan Kematian Korban Covid-19 di Indonesia Jika Langkah Ini Tak Ditempuh Pemerintah

Hanya saja, pernyataan tersebut sempat berubah yang mana dikatakan penangguhan tersebut hanya berlaku untuk mereka yang positif virus corona.

Melansir dari laman Tribunnews.com, kini pernyataan kelonggaran hanya untuk keluarga terdampak corona diralat oleh tangan kanan presiden.

Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman meralat pernyataan kalau kelonggaran kredit hanya untuk keluarga terdampak Covid-19.

Ia menegaskan kalau semua pihak berhak mendapatkan penangguhan kredit sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Patut Diacungi Jempol! 3 Bocah Asal Makassar Rela Bongkar Celengannya dan Serahkan Semua Hasil Tabungannya Selama Berbulan-bulan untuk Belikan APD Bagi Petugas Medis

Fadjroel menegaskan kalau kelonggaran tersebut diberikan kepada semua orang yang ekonominya terguncang karena virus corona.

"Syarat minimal debitur yang bisa mendapatkan keringanan kredit adalah debitur terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit atau leasing di bawah Rp 10 miliar," kata Fadjroel dalam siaran persnya yang diterima Kompas.com, Sabtu (4/3/2020).

Source : nakita

Editor : Seto Ajinugroho

Baca Lainnya

Latest