Follow Us

Kontradiktif, Jika 30.000 Napi Dibebaskan guna Relaksasi Kapasitas Lapas, Mengapa Penghina Presiden dan Pejabat Pemerintahan Terancam Bui?

Rifka Amalia - Selasa, 07 April 2020 | 11:30
Disaat 30.000 napi dewasa dan anak bakal dibebaskan demi melonggarkan kapasitas lapas, penghina presiden dan pejabat pemerintahan bakal dipenjarakan
Ilustrasi penjara/pexels.com

Disaat 30.000 napi dewasa dan anak bakal dibebaskan demi melonggarkan kapasitas lapas, penghina presiden dan pejabat pemerintahan bakal dipenjarakan

Baca Juga: Saat Ketidaktegasan Jokowi Dikritik Bekas Pasangannya: Kalau Tidak Ada Larangan Mudik, Ya Mumet Aku, Harusnya Ada Aturan!

Dalam surat telegram terbitan Kapolri, jajaran Polri digiatkan untuk melakukan patroli, mengawasi perkembangan situasi dan opini di ruang siber.

Erasmus mengatakan, narasi hukuman yang dikeluarkan Polri justru membuat bingung masyarakat awam.

"Lho kok mau dihukum lagi padahal pemerintah yang bilang lapas penuh. Untuk kejahatan enggak penting dan tidak berdasar pula seperti penghinaan Presiden," ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah membatalkan adanya pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam KUHP.

Baca Juga: Hati-hati, 70 Persen Kasus Infeksi Corona di Indonesia Muncul dari Orang Tanpa Gejala, Waspadai dan Patuhi Imbauan sebab Covid-19 Makin Sulit Dikenali

MK menilai, Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP yang tertuang dalam putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 dapat menimbulkan ketidakpastian hukum karena tafsirnya yang rentan manipulasi.

"Bagaimana polisi dan pemerintah menyuruh kita ikut aturan, kalau mereka juga enggak mau ikutin aturan sederhana kayak putusan MK? Kan konyol ini," tandasnya

Adapun sesuai Pasal 207 KUHP disebutkan, "Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".

(*)

Source : Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest