Follow Us

Waduh, Para Tikus Berdasi Pemakan Duit Rakyat Bakal Bebas bersama 30.000 Napi Lain, Menteri Hukum dan HAM sampai Bongkar Aturan Lawas

Rifka Amalia - Kamis, 02 April 2020 | 15:10
Demi mencegah penyebaran virus corona di penjara, Yasonna mewacanakan pembebasan 30.000 napi dewasa dan anak, juga napi korupsi dan narkoba.
pixabay.com/Ichigo121212

Demi mencegah penyebaran virus corona di penjara, Yasonna mewacanakan pembebasan 30.000 napi dewasa dan anak, juga napi korupsi dan narkoba.

Sosok.ID - Merebaknya pandemi Covid-19 di Indonesia, memaksa masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah.

Hal ini dilakukan demi memutus rantai sebaran virus corona.

Warga yang tidak memiliki rencana mendesak, diminta untuk tetap tinggal di rumah.

Polisi juga bakal membubarkan gerombolan orang yang nekat menggelar acara-acara dengan peserta akbar.

Seperti pernikahan, seminar, bahkan sekedar nongkrong di warung kopi.

Baca Juga: Kali Ini Bukan KKB Papua, Petinggi Tingkat RT di Mimika Digelandang Polisi gegara Bikin Rusuh, Ancam Bakal Bakar Wisma Atlet Pasien Corona

Berkerumun dan tak sengaja bersentuhan dengan orang di keramaian diyakini sebagai perantara tercepat untuk menyebarkan virus SARS-Cov-2, penyebab penyakit Covid-19.

Ini juga menjadi dasar atas usulan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly untuk membebaskan narapidana kasus korupsi dan narkoba.

Demi mencegah penyebaran virus corona di penjara, Yasonna mewacanakan pembebasan 30.000 napi dewasa dan anak, juga napi tindak kejahatan serius.

Melansir Kompas.com, untuk mewujudkan wacana tersebut, ia berencana merevisi merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Baca Juga: Pengusaha Lain Merugi di Saat Wabah Virus Corona, Miliarder Ini Malah Tambah Kaya, Ternyata Ini Penyebabnya!

Sebab, pembebasan napi koruptor yang diatur dalam PP, tidak dapat ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain.

Source : Kompas.com

Editor : Rifka Amalia

Baca Lainnya

Latest