Sosok.ID - Merebaknya pandemi Covid-19 di Indonesia, memaksa masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah.
Hal ini dilakukan demi memutus rantai sebaran virus corona.
Warga yang tidak memiliki rencana mendesak, diminta untuk tetap tinggal di rumah.
Polisi juga bakal membubarkan gerombolan orang yang nekat menggelar acara-acara dengan peserta akbar.
Seperti pernikahan, seminar, bahkan sekedar nongkrong di warung kopi.
Berkerumun dan tak sengaja bersentuhan dengan orang di keramaian diyakini sebagai perantara tercepat untuk menyebarkan virus SARS-Cov-2, penyebab penyakit Covid-19.
Ini juga menjadi dasar atas usulan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly untuk membebaskan narapidana kasus korupsi dan narkoba.
Demi mencegah penyebaran virus corona di penjara, Yasonna mewacanakan pembebasan 30.000 napi dewasa dan anak, juga napi tindak kejahatan serius.
Melansir Kompas.com, untuk mewujudkan wacana tersebut, ia berencana merevisi merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Sebab, pembebasan napi koruptor yang diatur dalam PP, tidak dapat ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain.