"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).
Yasonna telah menerbitkan kepmen yang menjelaskan alasan pembebasan para tahanan, yakni tingginya tingkat hunian di lembaga permasyarakatan, pembinaan khusus anak, dan rumah tangga.
Hal itu dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Lapas dan rutan dianggap sebagai tempat yang rentan dengan infeksi virus corona.
Yasonna berupaya merevisi PP 99/2012 sebab aturan tersebut mengganjal upaya pembebasan napi khusus korupsi.
"Perkiraan kami bagaimana merevisi PP 99/2012 tentu dengan kriteria ketat sementara ini," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Kriteria ketat itu menyangkut soal asimilasi yang hanya diberikan kepada napi khusus berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana dengan jumlah sebanyak 300 orang.
"Kami akan laporkan ini di ratas dan akan kami minta persetujuan presiden soal revisi emergency ini bisa kita lakukan," katanya
Baca Juga: 4 Pasien Positif Corona di Semarang Beberkan Kunci Kesembuhan Mereka
Tanggapan KPK
Menanggapi wacana Yasonna tersebut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengingatkan, pembebasan napi dengan alasan kemanusiaan memang dapat dilakukan.