Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Waduh, Para Tikus Berdasi Pemakan Duit Rakyat Bakal Bebas bersama 30.000 Napi Lain, Menteri Hukum dan HAM sampai Bongkar Aturan Lawas

Rifka Amalia - Kamis, 02 April 2020 | 15:10
Demi mencegah penyebaran virus corona di penjara, Yasonna mewacanakan pembebasan 30.000 napi dewasa dan anak, juga napi korupsi dan narkoba.
pixabay.com/Ichigo121212

Demi mencegah penyebaran virus corona di penjara, Yasonna mewacanakan pembebasan 30.000 napi dewasa dan anak, juga napi korupsi dan narkoba.

Ia mengatakan, usulan mengeluarkan napi di tengah pandemi memang layak di dukung.

Baca Juga: Jaga Kedaulatan Pangan Nusantara, Petani dan Nelayan adalah Pahlawan yang Selamatkan Kebutuhan Dasar di Tengah Pandemi Corona

Namun napi dengan kejahatan serius seperti kasus korupsi, terorisme, dan narkotika seharusnya tidak disamakan dengan narapidana tindak pidana umum.

"Menurut saya yang harus diutamakan untuk tindak pidana yang tidak serius, tidak serius itu contohnya tindak pidana yang tidak ada korbannya seperti perjudian atau juga tindak pidana sejenis, itu harus dijadikan sebagai prioritas untuk dikeluarkan," ujarnya.

Zaenur lebih lanjut menyampaikan, jika pembebasan narapidana dengan kasus kejahatan beratharus melalui syarat yang lebih ketat.

Misalnya, hanya diberikan bagi mereka yang mempunyai risiko kesehatan.

(*)

Source :Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x