Ia mengatakan, usulan mengeluarkan napi di tengah pandemi memang layak di dukung.
Namun napi dengan kejahatan serius seperti kasus korupsi, terorisme, dan narkotika seharusnya tidak disamakan dengan narapidana tindak pidana umum.
"Menurut saya yang harus diutamakan untuk tindak pidana yang tidak serius, tidak serius itu contohnya tindak pidana yang tidak ada korbannya seperti perjudian atau juga tindak pidana sejenis, itu harus dijadikan sebagai prioritas untuk dikeluarkan," ujarnya.
Zaenur lebih lanjut menyampaikan, jika pembebasan narapidana dengan kasus kejahatan beratharus melalui syarat yang lebih ketat.
Misalnya, hanya diberikan bagi mereka yang mempunyai risiko kesehatan.
(*)