Namun aspek tujuan pemidanaan dan keadilan tak boleh diabaikan.
"Itu yang saya garis bawahi, asal tetap memperhatikan aspek tujuan pemidanaan dan berkeadilan. Ini kan bukan remisi kondisi normal, ini respons kemanusiaan sehingga kacamata kemanusiaan itu yang dikedepankan," kata Ghufron.
KPK akan menyerahkan mekanisme revisi PP tersebut kepada Kemenkumham.
Sementara plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menambahkan, wacana revisi PP tersebut harus dikaji secara matang.
Ia tak ingin koruptor diberi jalan pintas untuk bebas dengan cara yang tidak benar, sedangkan KPK tak pernah dimintai pendapat tentang substansi dan materi yang akan dimasukkan di PP baru.
"KPK berharap jika dilakukan revisi PP tersebut tidak memberikan kemudahan bagi para napi koruptor, mengingat dampak dan bahaya dari korupsi yang sangat merugikan negara dan masyarakat," kata Ali.
Pembebasan napi korupsi tidak berpengaruh
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM Zaenur Rohman menilai pembebasan napi korupsi tidak mampu menekan laju sebaran virus.
Sebab warga binaan tindak pidana korupsi tidak sebesar itu untuk mengurangi jumlah penghuni penjara.
"Untuk tindak pidana korupsi menurut saya jangan dibuat persyaratan yang mudah. Kenapa? karena dilihat dari data, warga binaan tindak pidana korupsi itu sangat kecil sehingga tidak signifikan sebagai pengurang jika mereka dikeluarkan," kata Zaenur.