Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Waduh, Para Tikus Berdasi Pemakan Duit Rakyat Bakal Bebas bersama 30.000 Napi Lain, Menteri Hukum dan HAM sampai Bongkar Aturan Lawas

Rifka Amalia - Kamis, 02 April 2020 | 15:10
Demi mencegah penyebaran virus corona di penjara, Yasonna mewacanakan pembebasan 30.000 napi dewasa dan anak, juga napi korupsi dan narkoba.
pixabay.com/Ichigo121212

Demi mencegah penyebaran virus corona di penjara, Yasonna mewacanakan pembebasan 30.000 napi dewasa dan anak, juga napi korupsi dan narkoba.

Namun aspek tujuan pemidanaan dan keadilan tak boleh diabaikan.

"Itu yang saya garis bawahi, asal tetap memperhatikan aspek tujuan pemidanaan dan berkeadilan. Ini kan bukan remisi kondisi normal, ini respons kemanusiaan sehingga kacamata kemanusiaan itu yang dikedepankan," kata Ghufron.

KPK akan menyerahkan mekanisme revisi PP tersebut kepada Kemenkumham.

Baca Juga: China Tidak Kapok! Belum 100 Persen Bebas Corona, Pasar Wuhan Balik Lagi Jual Kelelawar dan Hewan Liar Lainnya, Auto Bikin Resah Masyarakat Dunia

Sementara plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menambahkan, wacana revisi PP tersebut harus dikaji secara matang.

Ia tak ingin koruptor diberi jalan pintas untuk bebas dengan cara yang tidak benar, sedangkan KPK tak pernah dimintai pendapat tentang substansi dan materi yang akan dimasukkan di PP baru.

"KPK berharap jika dilakukan revisi PP tersebut tidak memberikan kemudahan bagi para napi koruptor, mengingat dampak dan bahaya dari korupsi yang sangat merugikan negara dan masyarakat," kata Ali.

Baca Juga: 300 Setukpa Polri Positif Rapid Test, Infeksi Corona Indonesia Sentuh Angka Hampir 2 Ribu, Kabar Baiknya Kasus Sembuh Bertambah menjadi 103 Orang

Pembebasan napi korupsi tidak berpengaruh

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM Zaenur Rohman menilai pembebasan napi korupsi tidak mampu menekan laju sebaran virus.

Sebab warga binaan tindak pidana korupsi tidak sebesar itu untuk mengurangi jumlah penghuni penjara.

"Untuk tindak pidana korupsi menurut saya jangan dibuat persyaratan yang mudah. Kenapa? karena dilihat dari data, warga binaan tindak pidana korupsi itu sangat kecil sehingga tidak signifikan sebagai pengurang jika mereka dikeluarkan," kata Zaenur.

Source :Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x