Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Nekat Gelar Resepsi di Tengah Wabah Virus Corona, Kapolsek Kembangan Dicopot Usai Foto-foto Pernikahannya dengan Selebgram Rica Andriani Viral di Media Sosial

Dwi Nur Mashitoh - Kamis, 02 April 2020 | 12:35
Foto pernikahan selebgram Rica Andriani dan Kapolsek Kembangan Fahrul Sudiana yang dimutas.
Instagram/ricaandriani

Foto pernikahan selebgram Rica Andriani dan Kapolsek Kembangan Fahrul Sudiana yang dimutas.

Sosok.ID - Pernikahan Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana dengan selebgram Rica Andriani berujung pahit.

Pasalnya, jabatan Fahrul dicopot dan ia dimutasikan ke Polda Metro Jaya.

Mutasi ini merupakan buntut dari resepsi pernikahan Fahrul dan Rica yang digelar di Hotel Mulia, Jakarta Pusat pada 21 Maret 2020.

Seperti yang telah diwartakan Sosok.ID sebelumnya, Kapolri telah menerbitkan maklumat pada Kamis (19/3/2020).

Baca Juga: Kabar Gembira, Peneliti IPB dan UI Telah Temukan Senyawa Antivirus Corona dari Bahan Alami, Sebut Konsumsi Jambu Biji Dapat Cegah Covid-19

Dalam maklumat tersebut, Kapolri meminta agar seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri.

Adapun perkumpulan massa yang dimaksud seperti seinar, pawai, festival, konser musik, pameran, unjuk rasa, kegiatan olah raga, hingga resepsi pernikahan.

Melansir dari Kompas.com, kabar mutasi Fahrul dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2020).

"Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya sejak hari ini yang bersangkutan (Kompol Fahrul Sudiana) dimutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai analis Kebijakan," kata Yuri seperti dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.

Baca Juga: Resmi! Kapolri Keluarkan Perintah Larang Masyarakat Adakan Kerumunan Termasuk Resepsi Pernikahan, Konsekuensi Hukum Ini Akan Mengikuti Bagi yang Ngeyel!

Fahrul dinilai telah melanggar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) tertanggal 19 Maret 2020.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh Propam Polda Metro Jaya, yang bersangkutan telah melanggar disiplin dan Maklumat Kapolri dalam rangka menghadapi penyebaran Covid-19, agar tidak ada kegiatan masyarakat yang sifatnya mengundang massa," ungkap Yusri.

Source :Kompas.comInstagram

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x