Sosok.id - Kasus pemerkosaan terhadap anak tiri kembali terjadi di daerah Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan.
Video yang memperlihatkan pelaku yang berinisial D (34) saat ia diamuk massa bahkan beredar luas di media sosial Facebook oleh akun bernama Yuni Rusmini.
Dalam video tersebut, turut dijelaskan pula pengakuan korban, yakni anak tiri pelaku yang masih berusia 9 tahun.
Melansir dari Kompas.com, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya Ghalib membenarkan kasus tersebut dan pelaku telah ditangkap.
"Sudah kita tangkap pelaku berinisial D dan sudah kita lakukan penahanan," kata Andi Sinjaya saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (2/12/2019).
Berdasarkan keterangannya, pelaku ternyata telah melakukan aksinya itu sejak dua tahun lalu, tepatnya pada 2017, saat korban masih berusia 7 tahun.
Adapun, perbuatan bejat pelaku selalu dilakukan ketika istrinya, yang juga ibu kandung korban sedang tidak berada di rumah.
Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa korban diperkosa oleh pelaku di hadapan ibu kandungnya.
Namun, hal tersebut dibantah oleh Andi.
"Tidak, jadi bukan di depan ibunya. Justru dilakukan setiap ibunya tidak ada di rumah. Justru ibu korban yang melapor ke polisi," terang Andi.
Sementara itu, melansir dari Tribun Jakarta, selain diperkosa, korban yang tak disebutkan namanya ini ternyata juga dianiaya oleh pelaku.
Yakni, dengan benda tumpul hingga disulut menggunakan rokok ynag masih menyala.
Sementara ibu kandung korban, disebut warga, telah menelantarkan anaknya sehingga peristiwa keji tersebut dapat terjadi.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua RT 05 RW 06 Manggarai, Eko Koco (48).
Eko menyebut bahwa ibu kandung korban, yang berprofesi sebagai karyawan yang biasa melakukan riset, jarang berada di rumah.
"Jarang di rumah, anaknya ditelantarkan begitu saja. Kadang tetangganya yang kasih makan," kata Eko saat ditemui Tribun Jakarta di kediamannya, Senin (2/12/2019).
Bahkan, menurut keterangan Eko, ibu korban pernah tak pulang ke kontrakan tempat ia dan keluarganya tinggal selama beberapa hari.
"Belum lama nih dia nggak pulang dua hari. Waktu suaminya dibawa ke Polres dia juga lagi nggak ada di rumah," ujarnya.
Oleh karena itu lah, warganya sempat menyerukan agar ibu kandung korban diusir dari lingkungan RT 05 RW 06 Manggarai.
Selain karena kelakuannya yang sering menelantarkan anaknya, ibu korban diketahui belum membayar kontrakan yang disewanya selama 2 bulan.
Kondisi korban
Adapun Eko menceritakan bahwa kini kondisi korban dalam keadaan yang baik-baik saja.
Eko menyebut bahwa korban tidak menunjukkan tanda-tanda trauma.
"Anaknya sih biasa saja. Sekarang pun setelah kejadian masih seperti biasa saja, seolah-olah nggak ada apa-apa," kata Eko.
Selain itu, korban juga terlihat tidak tertekan dengan pengalaman buruk yang ia lalui selama dua tahun belakangan ini.
"Nggak, cuek saja dia. Setelah itu juga main," ujar Eko.
Pelaku
Sementara itu, menurut keterangan Eko, pelaku sehari-harinya bekerja sebagai satpam di sebuah rumah sakit.
Saat ditanya mengenai perbuatan bejatnya, cerita Eko, pelaku malah memberikan jawaban yang tak masuk akal.
"'Kirain istri saya' begitu kata dia. Nggak masuk akal banget," ujar Eko menirukan ucapan pelaku.
Adapun, menurut Eko, alasan tersebut diungkapkan oleh pelaku saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Akibat perbuatannya, D dijerat dengan Pasal 76 huruf D jo UU 81 UU RI Nomor 34 Thaun 2015 tentang perlindungan anak dengan anacaman hukuman 15 tahun penjara.
(*)