"'Kirain istri saya' begitu kata dia. Nggak masuk akal banget," ujar Eko menirukan ucapan pelaku.
Adapun, menurut Eko, alasan tersebut diungkapkan oleh pelaku saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Akibat perbuatannya, D dijerat dengan Pasal 76 huruf D jo UU 81 UU RI Nomor 34 Thaun 2015 tentang perlindungan anak dengan anacaman hukuman 15 tahun penjara.
(*)