Sosok.id - Kasus pemerkosaan terhadap anak tiri kembali terjadi di daerah Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan.
Video yang memperlihatkan pelaku yang berinisial D (34) saat ia diamuk massa bahkan beredar luas di media sosial Facebook oleh akun bernama Yuni Rusmini.
Dalam video tersebut, turut dijelaskan pula pengakuan korban, yakni anak tiri pelaku yang masih berusia 9 tahun.
Melansir dari Kompas.com, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya Ghalib membenarkan kasus tersebut dan pelaku telah ditangkap.
"Sudah kita tangkap pelaku berinisial D dan sudah kita lakukan penahanan," kata Andi Sinjaya saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (2/12/2019).
Berdasarkan keterangannya, pelaku ternyata telah melakukan aksinya itu sejak dua tahun lalu, tepatnya pada 2017, saat korban masih berusia 7 tahun.
Adapun, perbuatan bejat pelaku selalu dilakukan ketika istrinya, yang juga ibu kandung korban sedang tidak berada di rumah.
Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa korban diperkosa oleh pelaku di hadapan ibu kandungnya.
Namun, hal tersebut dibantah oleh Andi.
"Tidak, jadi bukan di depan ibunya. Justru dilakukan setiap ibunya tidak ada di rumah. Justru ibu korban yang melapor ke polisi," terang Andi.