Setibanya di rumah, Mawar dan Melati kemudian mengadu pada orang tua dan melaporkannya ke Polres Tulungagung.
Hukuman
Walaupun AA masih di bawah umur, namun polisi akan tetap menindak secara hukum yang berlaku.
Meskipun tidak dilakukan penahanan, namun berkas perkara AA akan tetap dilimpahkan ke kejaksaan.
Adapun para tersangka yang merupakan pekerja serabutan, buruh tani, dan buruh bangunan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
"Para tersangka akan dijerat pasal 31 ayat satu Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksinal 15 tahun penjara," pungkas EG Pandia.