Follow Us

Antri Dapat 'Jatah' Usai Pesta Miras, 4 Pemuda Tunggu Sinyal Kedipan Lampu Senter Untuk Lampiaskan Nafsu Pada 2 Gadis ABG

Dwi Nur Mashitoh - Rabu, 06 November 2019 | 19:00
Ilustrasi pemerkosaan.
WartaKota

Ilustrasi pemerkosaan.

Setibanya di rumah, Mawar dan Melati kemudian mengadu pada orang tua dan melaporkannya ke Polres Tulungagung.

Hukuman

Walaupun AA masih di bawah umur, namun polisi akan tetap menindak secara hukum yang berlaku.

Meskipun tidak dilakukan penahanan, namun berkas perkara AA akan tetap dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca Juga: Tahu Anaknya Hamil karena Diperkosa, Sang Ayah Malah Suruh Teman Cabuli Putrinya Supaya Dijadikan Kambing Hitam Atas Perbuatan Bejatnya

Adapun para tersangka yang merupakan pekerja serabutan, buruh tani, dan buruh bangunan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

"Para tersangka akan dijerat pasal 31 ayat satu Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksinal 15 tahun penjara," pungkas EG Pandia.

Source : Surya Malang, Surya

Editor : Dwi Nur Mashitoh

Baca Lainnya

Latest