Sosok.ID- Mengaku ke polisi telah membunuh gadis berusia 10 tahun, bocah 13 tahun ini terbebas dari jeratan hukum.
Bocah laki-laki asal Dalian, Provinsi Liaoning, China itu mengakui perbuatannya ke polisi pada Minggu (20/10/2019).
Namun, hukum pidana di negara tersebut hanya berlaku untuk seseorang yang berusia 14 tahun ke atas.
Sehingga Cai dibebaskan dari jeratan hukum.
Dilansir dari Asia One, polisi mengatakan bahwa Cai telah dikirim ke pusat rehabilitasi sejak Kamis (24/10/2019) lalu.
Ayah dari gadis yang menjadi korban pembunuhan mengatakan pada Jinyun News bahwa Cai mengelabuhi anaknya.
Kemudian mengajaknya ke rumah dan memperkosa dan menikamnya hingga tak bernyawa.
Setelah itu, Cai membuang jasad gadis malang tersebut di pinggir jalan.
Kedua orang tua gadis itu menemukan jasad putrinya pada Minggu sore di dekat rumah mereka.
Terakhir kakak laki-laki gadis itu mengantarnya ke kelas melukis pada pukul 1 siang.