Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ngaku ke Polisi Telah Perkosa dan Bunuh Gadis 10 Tahun, Bocah 13 Tahun Ini Justru Dibebaskan dari Jeratan Hukum

Dwi Nur Mashitoh - Sabtu, 26 Oktober 2019 | 17:00
Ilustrasi pembunuhan anak
Pixabay

Ilustrasi pembunuhan anak

Sosok.ID- Mengaku ke polisi telah membunuh gadis berusia 10 tahun, bocah 13 tahun ini terbebas dari jeratan hukum.

Bocah laki-laki asal Dalian, Provinsi Liaoning, China itu mengakui perbuatannya ke polisi pada Minggu (20/10/2019).

Namun, hukum pidana di negara tersebut hanya berlaku untuk seseorang yang berusia 14 tahun ke atas.

Sehingga Cai dibebaskan dari jeratan hukum.

Baca Juga: Temukan Barang Bukti Tisu Bekas dan Kondom, Polisi Sebut Penyewa PA yang Terduga Putri Pariwisata Adalah Warga Bekasi

Dilansir dari Asia One, polisi mengatakan bahwa Cai telah dikirim ke pusat rehabilitasi sejak Kamis (24/10/2019) lalu.

Ayah dari gadis yang menjadi korban pembunuhan mengatakan pada Jinyun News bahwa Cai mengelabuhi anaknya.

Kemudian mengajaknya ke rumah dan memperkosa dan menikamnya hingga tak bernyawa.

Setelah itu, Cai membuang jasad gadis malang tersebut di pinggir jalan.

Baca Juga: Hampir Meninggal, Seorang Wanita Berusia 30 Tahun Melahirkan di Tengah Hutan Pedalaman Papua, Tak Bisa Keluar Hutan Karena Hukum Adat, Kakek: Kelak Jadi Prajurit TNI...

Kedua orang tua gadis itu menemukan jasad putrinya pada Minggu sore di dekat rumah mereka.

Terakhir kakak laki-laki gadis itu mengantarnya ke kelas melukis pada pukul 1 siang.

Source :Asia One

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x