Sama-sama Ajukan Pembebasan Bersyarat 30 Ribu Napi ke Kemenkumham Bareng Roro Fitria, Saipul Jamil Gagal Hirup Udara Bebas, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2020 | 17:45
Kompas.com/Andi Muttya Keteng Pangerang

Sama-sama Ajukan Pembebasan Bersyarat 30 Ribu Napi ke Kemenkumham Bareng Roro Fitria, Saipul Jamil Gagal Hirup Udara Bebas, Padahal Niat Bakal Persunting sang Pacar Pasca Bebas

Sosok.ID - Terhitung sudah empat tahun pedangdut Saipul Jamil mendekam di penjara.

Lantaran kasus pencabulan dan penyuapan yang dulu sempat ia lakukan pada tahun 2016 silam, Saipul Jamil harus menjalani hukuman penjara selama 6 tahun kurungan.

Meski begitu, sampai detik ini Saipul Jamil masih setia menunggu hari kebebasannya.

Baca Juga: Pernah Terlibat Skandal Video Panas dengan Ariel NOAH, Luna Maya Langsung Kebakaran Jenggot Saat Ditawar Rp 200 Juta : Kalo Ada di Depan Udah Gue Cekek Lu!

Bahkan untuk mendapatkan kebebasannya, sang pedangdut kabarnya ikut mengajukan pembebasan bersyarat 30 ribu napi yang dicanangkan Kemenkumham.

Namun, sepertinya pedangdut Saipul Jamil gagal menghirup udara bebas setelah pengajuan pembebasan bersyarat yang ia ajukan ditolak.

Saipul sebelumnya mengajukan pembebasan bersyarat ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) seperti Roro Fitria.

Baca Juga: Waduh, Para Tikus Berdasi Pemakan Duit Rakyat Bakal Bebas bersama 30.000 Napi Lain, Menteri Hukum dan HAM sampai Bongkar Aturan Lawas

Kabar ditolaknya Saiful Jamil ini disampaikan oleh Kalapas Cipinang Hendra Eka.

"Enggak, enggak ada, Saiful Jamil enggak ikut (bebas)," ujar Hendra kepada Kompas.com via sambungan telepon, Kamis (2/4/2020).

Kata Hendra, Saipul belum memenuhi aturan pembebasan bersyarat.

"Iya mengajukan, cuma belum sesuai kriteria, mau gimana. Jadi dia belum bisa bebas," ucap Hendra.

Baca Juga: Kali Ini Bukan KKB Papua, Petinggi Tingkat RT di Mimika Digelandang Polisi gegara Bikin Rusuh, Ancam Bakal Bakar Wisma Atlet Pasien Corona

Salah satu syaratnya, kata Hendra, menjalani 2/3 masa tahanan. Sementara Saipul Jamil belum.

"Tapi dia enggak memenuhi syarat, belum masanya," katanya.

Diketahui, Saipul divonis penjara selama enam tahun. Vonis itu terdiri dari tiga tahun kasus pencabulan pada 14 Juni 2016.

Baca Juga: Hatinya Remuk Tahu Anaknya Jadi Korban Pemerkosaan 7 Kakak Kelas, Ayah Korban Emosi:Kalau Tak Ada Hukum Sudah Saya Gantung Kemaluannya!

Hukumannya ditambah tiga tahun penjara karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Adapun, pengajuan pembebasan bersyarat Saipul Jamil berkait wacana pembebasan 30.000 narapidana oleh Kemenkumham untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam penjara.

Baca Juga: Nekat Gelar Resepsi di Tengah Wabah Virus Corona, Kapolsek Kembangan Dicopot Usai Foto-foto Pernikahannya dengan Selebgram Rica Andriani Viral di Media Sosial

Hal ini setelah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan PembebasanNarapidanadan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Salah satu artis yang dikabarkan dapat menikmati kebijakan ini adalah Roro Fitria yang disebut akan bebas pada hari ini, Kamis.

Baca Juga: Parno Setengah Mati dengan Jenazah Pasien Positif Virus Corona, Warga Kampung Ini Tolak Prosesi Pemakaman, Tenaga Medis dan Aparat Sampai Dilempari Batu

Kabar kebebasan Roro dipertegas oleh kuasa hukumnya, Asgar Sjafrie.

"Tapi yang jelas dia (Roro) bebas bersama 30.000 orang tahanan," ujar Asgar Sjafrie lewat pesan singkat, Kamis. (Andika Aditia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Saipul Jamil Gagal Bebas Bersama 30.000 Narapidana, Mengapa?

(*)

Editor : Tata Lugas Nastiti

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya