Kali Ini Bukan KKB Papua, Petinggi Tingkat RT di Mimika Digelandang Polisi gegara Bikin Rusuh, Ancam Bakal Bakar Wisma Atlet Pasien Corona

Kamis, 02 April 2020 | 14:15
Kompas.com/IRSUL PANCA ADITRA

(ILUSTRASI) Ketua RT di Timika provokasi warga dan lakukan protes di Wisma Atlet, ancam bakal bakar bangunan jika pasien ODP dan PDP tak angkat kaki

Sosok.ID - Baru-baru ini, Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua bikin ulah di di Kuala Kencana, Timika, Mimika, Papua, Senin (30/3/2020).

Dengan bringas KKB Papua menembaki karyawan di PT Freeport Indonesia.

Diduga, mereka memanfaatkan kondisi kota yang sepi karena corona dan melancarkan aksinya.

Melansir Kompas.com, penembakan yang dilakukan kelompok bersenjata tersebut menewaskan seorang warga negara asing (WNA) dan mengakibatkan dua WNI karyawan Freeport luka-luka.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Virus Corona, Yasonna Laoly Wacana Bakal Bebaskan Koruptor, Pakar Antikorupsi UGM: Jangan Dibuat Persyaratan yang Mudah

Pandemi virus corona mendatangkan imbauan pemerintah untuk tetap diam di rumah dan mengurangi aktivitas berkegiatan di luar ruangan.

Hal ini menyebabkan jalanan kota Timika lebih lengang ketimbang biasanya.

Pemerintah Kabupaten Mimika sendiri, telah mengumumkan adanya kasus pertama virus corona pada Minggu (29/3/2020), sehari sebelum KKB menyerang Freeport.

Kasus pertama di Mimika terdiri dari dua pasien positif yang dirawat di ruang isolasi RSUD Mimika.

Baca Juga: Pengusaha Lain Merugi di Saat Wabah Virus Corona, Miliarder Ini Malah Tambah Kaya, Ternyata Ini Penyebabnya!

Mengantisipasi merebaknya pandemi Covid-19 di Timika, Mimika, Papua, pemerintah melakukan segala upaya demi menyelamtkan rakyat.

Salah satunya dengan menggunakan bangunan Wisma Atlet di Kompleks Olahraga Mimika, Papua, sebagai tempat isolasi orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pemantauan (PDP).

Namun, meskipun telah dihuni oleh warga berstatus PDP dan ODP, pemkab Mimika masih menemui kendala.

Pasalnya, sekelompok warga di Mimika menolak wisma atlet dijadikan tempat isolasi.

Baca Juga: Kelimpungannya AS Hadapi Corona Walau Dicap Sebagai Negara Adidaya, Para Gelandangan Disana Disuruh Tidur di Tempat Parkir

Padahal, 19 orang tengah dalam tahap mengkarantina diri selama 14 hari di bangunan tersebut.

Aksi penolakan tersebut dilakukan oleh seorang Ketua RT di Kelurahan Timika Jaya SP2, Papua, bersama dengan puluhan warga.

Warga melakukan protes dengan mendatangi bangunan wisma atlet di Kompleks Olahraga Mimika pada Selasa (31/3), dua hari setelah pelaporan kasus pertama di Mimika.

JW sebagai ketua RT dianggap telah memprovkasi warga untuk melakukan demo.

Baca Juga: 4 Pasien Positif Corona di Semarang Beberkan Kunci Kesembuhan Mereka

Bahkan ia mengancam bakal membakar bangunan jika pasien ODP dan PDP tidak angkat kaki dari sana.

Dilansir dari Kompas.com, Dinkes Mimika dan Asisten III Setda Mimika Nicky E Kuahaty serta pihak kepolisian telah memberikan penjelasan kepada warga.

Namun sang ketua RT tak puas. Ia pun kembali berdemo pada hari Rabu (1/4).

Mereka mendesak agar bangunan penunjang PON XX Papua itu bersih dari hal-hal berbau corona.

Kerusuhan yang dibuat JW memantik aparat kepolisian.

Baca Juga: Siswanya Diliburkan Karena Wabah Corona, Para Guru Malah Enak-enakan Pesta, Kapolres Jember : Mati Aja Sana

Polisi lantas menggelandang JW ke Kantor Polres Mimika karena dianggap sebagai provokator.

Juru bicara Gugus Tugas Pemkab Mimika untuk penanganan Covid-19 Reynold Ubra menyayangkan aksi petinggi tingkat RT itu.

Menurutnya, JW seharusnya mendukung program pemerintah kabupaten demi keselamatan rakyat, alih-alih berperan sebagai pemberontak di daerahnya sendiri.

Kendati demikian, Reynold menilai bahwa dilayangkannya protes adalah akibat dari minimnya pengetahuan warga terkait pandemi virus corona.

Baca Juga: Rakyatnya Bingung Lawan Corona, Raja Thailand Malah Sewa Hotel Bawa Serta 20 Selirnya, Siapa Mau Protes Bakal Dihukum!

Lebih lanjut, atas sikapnya maka JW akan di proses sesuai hukum yang berlaku di Mimika.

"Ternyata ada kelompok masyarakat, bahkan yang mengaku sebagai tokoh intelektual justru menjadi penghambat program pemerintah. Bahkan dia memprovokasi warga dengan mengancam akan membakar fasilitas Wisma Atlet." kata Reynold, dikutip dari Kompas.com.

"Jadi tidak ada solusi lain, yah harus proses hukum," lanjutnya.

Adapun instruksi Bupati Mimika Nomor 1 Tahun 2020 yang diterbitkan pada Rabu (25/3/2020) menjelaskan, perangkat RT dan RW, termasuk lurah, kepala kampung (kepala desa) dan kepala distrik (camat) menjadi bagian dari gugus tugas penanganan Covid-19.

Baca Juga: Jaga Kedaulatan Pangan Nusantara, Petani dan Nelayan adalah Pahlawan yang Selamatkan Kebutuhan Dasar di Tengah Pandemi Corona

Sehingga mereka yang menghambat, akan dikenakan sanksi.

"Yang terjadi sekarang ini merupakan bencana nasional, bahkan bencana global. Sangat disesalkan kalau ada Ketua RT yang sengaja menghambat program pemerintah. Arahan Gubernur Papua, Kapolda Papua, Pangdam XVII/Cenderawasih dan melalui Instruksi Bupati Mimika sudah jelas menyebut siapapun yang menghambat maka akan berhadapan dengan proses hukum," ujar Reynold.

Saat ini, selain 19 PDP dan ODP, Wisma Atlet Mimika juga menampung Orang Tanpa Gejala (OTG) yang belum mengalami gejala pneumonia berat.

Sementara PDP dengan gejala berat telah dirujuk ke RSUD Mimika dan rumah sakit milik perusahaan Kabupaten Mimika, untuk menjalani isolasi. (*)

Editor : Rifka Amalia

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya