Antri Dapat 'Jatah' Usai Pesta Miras, 4 Pemuda Tunggu Sinyal Kedipan Lampu Senter Untuk Lampiaskan Nafsu Pada 2 Gadis ABG

Rabu, 06 November 2019 | 19:00
WartaKota

Ilustrasi pemerkosaan.

Sosok.id - Empat pemuda ditangkap oleh Timsus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung karena telah melakukan pemerkosaan terhadap dua gadis di bawah umur.

Empat pemuda tersebut adalah Nanang Priyanto (30) alias Beton, warga Dusun Kendit, Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat.

Ketiga bawahan Beton, Rizal Abrian (23) dan Abet Purnomo (18) warga Desa Gesikan, Kecamatan Pakel, serta AA (17) yang masih di bawah umur.

Keempat pemuda itu melakukan aksi bejatnya terhadap Mawar (15) dan Melati (14) pada Jumat (1/11/2019).

Baca Juga: Kayla Mueller, Gadis di Balik Nama Operasi yang Tewaskan Abu Bakar al-Baghdadi, Jadi Korban Penculikan dan Diperkosa Pimpinan ISIS Berulang Kali Hingga Tewas

Adapun aksi tersebut dilakukan pelaku di tepi sungai yang terletak di Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu.

Melansir dari Surya Malang, Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia mengatakan, terdapat unsur pemaksaan.

Dua korban dipaksa setelah para pelaku gagal merayu mereka.

“Awalnya Beton merayu Mawar, tapi korban menolak. Karena menolak akhirnya Beton melakukan pemaksaan,” terang EG Pandia, Rabu (6/11/2019).

Baca Juga: Berdalih Mencegah Santet, Ayah Perkosa Anak Kandungnya Berkali-kali Selama Setahun dan Suruh Korban Minum Air Bercampur Sperma

Digilir 3 orang

Dikatakan bahwa Mawar digilir oleh ketiga pelaku, yakni Beton, Abet, dan AA secara bergantian.

Sementara Rizal berada jauh dari lokasi ketiga pelaku dan Mawar.

“Jadi Mawar ini mendapatkan perlakuan tak senonoh dari tiga orang secara bergilir,” sambung EG Pandia.

Baca Juga: Ngaku ke Polisi Telah Perkosa dan Bunuh Gadis 10 Tahun, Bocah 13 Tahun Ini Justru Dibebaskan dari Jeratan Hukum

Lampu senter sebagai kode

Setelah selesai, ketiga pelaku memberikan kode pada Rizal dengan mengedipkan lampu senter.

Rizal yang saat itu bersama Melati beerjarak 20 meter dari mereka.

Adapun kedipan lampu senter tersebut adalah tanda bahwa Beton dkk telah selesai melampiaskan nafsunya pada Mawar.

Baca Juga: Dicekoki Miras Hingga Mabuk, Siswi SMP Digilir 6 Laki-laki, Tiga di Antaranya Masih Belum Genap 17 Tahun

Kini giliran Rizal untuk melakukan hal serupa pada Melati.

“Setelah melihat kedipan senter itu, Rizal merayu Melati. Tapi karena ditolak, Rijal melakukan pemaksaan kepada Melati,” tutur EG Pandia.

surya/david yohanes
surya/david yohanes

Tersangka rudapaksa dua bocah di Pasuruan.

Pengakuan tersangka

Beton mengaku menyesal sudah melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Baca Juga: Viral Perempuan 'Siap Digilir' untuk Lunasi Utang, Waspada! Begini Modus Fintech Incash Gaet Korbannya

Ia mengaku bahwa tindakannya itu didasari atas nafsu yang membara usai pesta miras bersama para korban.

“Saya nafsu,” ucapnya singkat sambil malu-malu.

Kronologi

Melansir dari Surya, kronologi kejadian bermula ketika Mawar dan Melati sedang nongkrong di warung kopi di kawasan pinggir kali (Pinka), Kelurahan Kutoanyar pada Kamis (31/10/2019).

Baca Juga: Bebby Fey Ngaku Menikmati dan Ketagihan 6 Kali Diperkosa Genderuwo, Anak Indigo : Dia Mikirnya Biar Makin Cantik

Kemudian empat pelaku datang dan mengajak mereka pesta miras hingga Jumat (1/11/2019) dini hari.

Dalam keadaan mabuk, mereka dibawa menyusuri tepian kali Ngrowo ke arah selatan.

Saat itulah mereka mengalami pelecehan seksual dari para pelaku.

Kemudian saat menjelang pagi, mereka dibawa kembali ke warkop tempat mereka nongkrong sebelum kejadian.

Baca Juga: Tiga Kali Seminggu Diperkosa Sang Ayah Selama 24 Tahun, Penderitaan Gadis Ini Bagaikan Hidup di Neraka

Setibanya di rumah, Mawar dan Melati kemudian mengadu pada orang tua dan melaporkannya ke Polres Tulungagung.

Hukuman

Walaupun AA masih di bawah umur, namun polisi akan tetap menindak secara hukum yang berlaku.

Meskipun tidak dilakukan penahanan, namun berkas perkara AA akan tetap dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca Juga: Tahu Anaknya Hamil karena Diperkosa, Sang Ayah Malah Suruh Teman Cabuli Putrinya Supaya Dijadikan Kambing Hitam Atas Perbuatan Bejatnya

Adapun para tersangka yang merupakan pekerja serabutan, buruh tani, dan buruh bangunan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

"Para tersangka akan dijerat pasal 31 ayat satu Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksinal 15 tahun penjara," pungkas EG Pandia.

Editor : Dwi Nur Mashitoh

Sumber : Surya Malang, Surya

Baca Lainnya