Sosok.ID - Perempuan berinisial YI (51) asal Solo, Jawa Tengah, menjadi korban pinjaman berbasis online (fintech) Incash.
YI diiklankan dengancaption 'siap digilir' untuk melunasi utangnya oleh pinjaman berbasis online tersebut.
Mengutip Kompas.com, Sabtu (27/7/2019) nyatanya ada enam orang warga lainnya yang ikut jadi korban pinjaman berbasis online itu.
Para korban pinjaman online saat ini sedang ditangani oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Soloraya berlokasi di Jalan Ir Soekarno, Dusun II, Madegondo, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Baca Juga: Tampilkan Adegan Pria Pakai Busana Layaknya Wanita, Program Brownis TransTV Terancam Dihentikan KPI
Made Ridha selaku Perwakilan dari LBH Soloraya berujar korban pinjaman Fintech Incash kebanyakan mendapat teror.
Para korban diteror karena telat membayar pinjaman.
Juga kuat dugaan Fintech Incash ini ilegal.
Menurut Made Ridha, modus Fintaech Incash untuk menjerat para korbannya dengan memberikan promo pinjaman dana secara mudah dan cepat melalui SMS.
Ketika korban setuju dengan pinjaman, lantas dikirimilah link dengan tujuan untuk diunduh.
Setelah didownload maka otomatis pinjaman sudah cair.
"Setelah link itu di-download ada yang diterima dan ditolak. Walaupun diterima dan ditolak tetap uang yang dipinjam itu cair," kata Made Ridha, Jumat (26/7/2019) malam.
"Bahkan, mereka (korban) ada yang baru nyadar tidak ada pemberitahuan kalau uang itu sudah dicairkan ke rekening tiga atau empat hari waktu verifikasinya itu dinyatakan ditolak," sambungnya.
Baca Juga: Rupanya Orang Inilah Dibalik Terciptanya Pekerjaan Rumah atau PR Bagi Para Siswa Sekolah
Selain memberikan pinjaman uang, Made mengatakan sasaran dari Fintech adalah masyarakat yang berpenghasilan rendah.
Made menyampaikan yang membuat korban pinjaman online bingung adalah ketika persyaratan mereka telah ditolak, justru uang yang dipinjam dikirim ke rekening mereka.
Disebutkan uang yang dipinjam korban melalui pinjaman online tersebut rata-rata sebesar Rp 1 juta.
Namun uang yang mereka terima antara Rp 650.000 - Rp 680.000.
Sedangkan sisanya 30 persen dari pinjaman dipakai untuk biaya administrasi.
"Mereka dikasih tempo tujuh hari. Lebih dari tujuh hari atau hari ke delapan kalau tidak bayar pinjaman terkena bunga Rp 75.000 per hari dan mengembalikan pokok sejumlah Rp 1.054.000," paparnya. (*)