Follow Us

Tak Perlu Bolak-balik KUA Lagi, Begini Cara Daftar Nikah Online, Anti Ribet

Dwi Nur Mashitoh - Kamis, 10 November 2022 | 14:36
Potret Ria Ricis dan Teuku Ryan dengan buku nikah
Tangkap layar Rctiplus.com

Potret Ria Ricis dan Teuku Ryan dengan buku nikah

Nomor surat rekomendasi itu dibutuhkan untuk Simkah sebelum mengisi data diri.

Berikut ini cara mendaftar akun Simkah:

1. Akses laman simkah4.kemenag.go.id

2. Pilih menu ‘Buat Akun Simkah’ menggunakan e-mail Anda. Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke e-mail yang telah didaftarkan;

3. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke e-mail Anda. Selamat, Anda telah memiliki akun Simkah.

Tahapan mendaftar nikah secara daring:

1. Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan;

2. Klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun Simkah;

3. Masukkan nomor daftar nikah dan nomor rekomendasi nikah;

4. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan;

5. Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah;

6. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta;

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest