Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pendaftaran PPPK Guru 2022 Sudah Dibuka, Simak Cara Daftar dan Persyaratannya

Dwi Nur Mashitoh - Rabu, 02 November 2022 | 16:24
Pendaftaran PPPK Guru 2022 sudah dibuka, simak cara daftar dan persyaratannya
gurupppk.kemdikbud.go.id

Pendaftaran PPPK Guru 2022 sudah dibuka, simak cara daftar dan persyaratannya

Sosok.ID - Simak cara daftar PPPK Guru 2022 berikut ini.

Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru sudah resmi dibuka sejak Senin (31/10/2022).

Pendaftaran PPPK Guru 2022 sendiri akan dibuka selama 14 hari dan ditutup pada 15 November 2022 mendatang.

Proses pendaftaran sendiri akan diproses hanya melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Dalam rekrutmen kali ini, ada tiga kelompok yang akan diprioritaskan, yakni:

1. Peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas. Ini dilakukan berdasarkan urutan:

  • Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk jabatan fugngsional (JF) Guru 2021
  • Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF
  • Guru Tahun 2021 Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021
2. THK-II yang tidak termasuk dalam kategori pelamar prioritas pertama.

3. Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam kategori prioritas pertama di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Selain itu, guru non-ASN minimal harus aktif mengajar selama tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.

Pelamar dari kategori umum juga dipersilakan mendaftar.

Namun, dengan ketentuan harus lulusan PPG yang terdaftar dalam database kelulusan pendidikan profesi guru di Kemendikbudristek dan belum terdaftar di Dapodik.

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x