Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tak Perlu Bolak-balik KUA Lagi, Begini Cara Daftar Nikah Online, Anti Ribet

Dwi Nur Mashitoh - Kamis, 10 November 2022 | 14:36
Potret Ria Ricis dan Teuku Ryan dengan buku nikah
Tangkap layar Rctiplus.com

Potret Ria Ricis dan Teuku Ryan dengan buku nikah

• Surat akta kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati);

• Izin/dispensasi dari pengadilan agama apabila:

  1. Calon suami kurang dari 19 Tahun;
  2. Calon istri kurang dari 19 Tahun;
• Izin poligami.

• Izin dari kedutaan besar untuk WNA;

• Fotokopi identitas diri (KTP);

• Fotokopi Kartu Keluarga (KK);

• Fotokopi akta lahir;

• Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin);

• Pasfoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar;

• Pasfoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.

Setelah dokumen siap, calon pengantin bisa melakukan pendaftaran.

Akan tetapi, sebelum me mendaftar, pasangan calon pengantin disyaratkan untuk membuat atau mendaftar surat rekomendasi nikah di KUA.

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x