• Surat akta kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati);
• Izin/dispensasi dari pengadilan agama apabila:
- Calon suami kurang dari 19 Tahun;
- Calon istri kurang dari 19 Tahun;
• Izin dari kedutaan besar untuk WNA;
• Fotokopi identitas diri (KTP);
• Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
• Fotokopi akta lahir;
• Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin);
• Pasfoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar;
• Pasfoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
Setelah dokumen siap, calon pengantin bisa melakukan pendaftaran.
Akan tetapi, sebelum me mendaftar, pasangan calon pengantin disyaratkan untuk membuat atau mendaftar surat rekomendasi nikah di KUA.