Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ferdy Sambo Cs Mengemis Dibebaskan dan Dipulihkan Nama Baik, Sosok Pakar: Sudah Biasa

Rifka Amalia - Sabtu, 22 Oktober 2022 | 10:37
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
((KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO))

Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sosok.ID - Ferdy Sambo Cs mendesak untuk dibebaskan dan meminta agar nama baiknya dipulihkan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ferdy Sambo Cs dalam hal ini adalah empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Satu-satunya tersangka yang menerima seluruh dakwaan jaksa hanyalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Dilansir dari Kompas.com, jaksa menyebutkan bahwa pembunuhan terhadap Brigadir J diawali karena aduan Putri Candrawathi yang mengklaim dilecehkan oleh almarhum di Magelang pada Kamis (7/7/2022), yakni sehari sebelum eksekusi pembunuhan.

Bharada E menembaj Brigadir J sebanyak 2-3 jali di rumah dinas eks Kadiv Propam Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Brigadir J masih hidup dalam penembakan itu, lalu Ferdy Sambo mengakhirinya dengan tembakan di kepala belakang hingga tewas.

Ferdy Sambo memalsukan peristiwa pembunuhan sebagai adu tembak. Seluruh rangkaian pembunuhan disaksikan oleh Kuat Ma'ruf dan diketahui Putri Candrawathi.

Para tersangka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP., Namun mereka menyatakan keberatan.

Empat dari lima tersangka meminta agar hukuman dibatalkan, meminta dibebaskan, dan dipulihkan nama baik serta harkat dan martabatnya.

"Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan, memulihkan nama baik, harkat dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya," kata kuasa hukum Sambo dan Putri, Arman Hanis, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022), dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.

Sama seperti Sambo dan Putri, Kuat Maruf dan Bripka RR juga mengajukan nota keberatan.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan serta memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melepaskan terdakwa dari tahanan," kata kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (20/10/2022).

Kendati demikian, jaksa telah menolak keberatan empat terdakwa. Dan menyatakan para tersangka akan tetap ditahan, serta dilanjutkan sidangnya.

“Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo,” kata jaksa Ahmad Aron Muhtaram dalam persidangan, Kamis (20/10/2022).

"Menyatakan Putri Candrawathi tetap berada di dalam tahanan,” ucap jaksa dalam persidangan.

Kata Pakar Soal Eksepsi Terdakwa

Menanggapi eksepsi Ferdy Sambo Cs, Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan, terdakwa memang sudah biasa mengelak dalam persidangan dan tidaj mengakui kesalahannya.

Hal itu membuat Hibnu tidak terkejut dengan keinginan Ferdy Sambo Cs untuk dibebaskan.

Terlebih Hibnu menuturkan, seluruh terdakwa memang sah mengajukan eksepsi. Namun keputusan tetap di tangan jaksa.

"Kalau toh memang seorang terdakwa minta dalam eksepsinya (dakwaan) batal demi hukum ya itu sah-sah saja karena namanya seorang terdakwa itu akhirnya tidak mengaku itu sudah biasa," kata Hibnu pada Jumat (21/10/2022), dilansir dari Kompas.com.

"Jadi apa pun yang terjadi, hampir semua kasus itu memang namanya terdakwa berkilah atas surat dakwaan ataupun nanti atas bukti-bukti yang disampaikan di persidangan," ujar Hibnu.

Namun, jika terdakwa pada akhirnya terbukti tidak jujur atas keterangannya, hukumannya justru semakin memberatkan.

"Itu malah jadi hal yang memberatkan di persidangan karena mempersulit, berbelit-belit," kata Hibnu. (*)

Baca Juga: Putri Candrawathi Dicibir Genit oleh Netizen, Gelagat Saat Jalani Sidang Jadi Sorotan

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x