Follow Us

Sosok Bharada E Ngotot Minta Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hadir di Sidang Pekan Depan

May N - Rabu, 19 Oktober 2022 | 09:46
Bharada E saat menyampaikan permohonan maaf pada keluarga Brigadir J.
Tangkap layar akun Instagram @rumpi_gosip

Bharada E saat menyampaikan permohonan maaf pada keluarga Brigadir J.

Sosok.ID - Sidang lanjutan atas terdakwa Richard Eliezer atau sosok Bharada E dengan agenda pembuktian yaitu pemeriksaan saksi dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa (25/10/2022) mendatang.

Mempersiapkan sidang pekan depan, tim hukum terdakwa Bharada E meminta kepada majelis hakim agar saksi awal yang hadir dalam persidangan adalah terdakwa lain, yaitu Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Permintaan ini diutarakan pada sidang perdana, Rabu (18/10/2022) kemarin.

“Kemarin kan kita sudah bermohon kepada majelis hakim, kami berharap diterima,” kata kuasa hukum Ronny Talapessy dikutip dari live streaming Kompas TV, Rabu (19/10/2022).

Maksud dari permintaan Ronny Talapesy adalah agar sidang tidak berlarut.

Sehingga, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, langsung diketahui siapa yang berkata jujur dan berbohong.

“Agar tidak berlarut-larut, siapa benar siapa salah di sini kan kita mau langsung buktikan,” jelas Ronny Talapessy.

Sebagai informasi, salah satu muatan eksepsi yang disampaikan kuasa hukum Ferdy Sambo disebut bahwa perintah kepada Bharada E adalah teriakan 'Hajar Chard', tapi yang terjadi Bharada E justru melakukan penembakan kepada Brigadir J.

Padahal menurut dakwaan jaksa dan keterangan Richard Elizer yang saat ini juga mendapat status Justice Collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ferdy Sambo lantang memerintahkan Eliezer dengan kata ‘tembak’.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mendakwa Bharada E sama-sama melaksanakan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pembunuhan berencana ini disebut jaksa dilakukan oleh Bharada E bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Bharada E dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Permintaan Maaf Bharada E kepada Brigadir J

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest