Follow Us

Ferdy Sambo Cs Mengemis Dibebaskan dan Dipulihkan Nama Baik, Sosok Pakar: Sudah Biasa

Rifka Amalia - Sabtu, 22 Oktober 2022 | 10:37
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
((KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO))

Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sosok.ID - Ferdy Sambo Cs mendesak untuk dibebaskan dan meminta agar nama baiknya dipulihkan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ferdy Sambo Cs dalam hal ini adalah empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Satu-satunya tersangka yang menerima seluruh dakwaan jaksa hanyalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Dilansir dari Kompas.com, jaksa menyebutkan bahwa pembunuhan terhadap Brigadir J diawali karena aduan Putri Candrawathi yang mengklaim dilecehkan oleh almarhum di Magelang pada Kamis (7/7/2022), yakni sehari sebelum eksekusi pembunuhan.

Bharada E menembaj Brigadir J sebanyak 2-3 jali di rumah dinas eks Kadiv Propam Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Brigadir J masih hidup dalam penembakan itu, lalu Ferdy Sambo mengakhirinya dengan tembakan di kepala belakang hingga tewas.

Ferdy Sambo memalsukan peristiwa pembunuhan sebagai adu tembak. Seluruh rangkaian pembunuhan disaksikan oleh Kuat Ma'ruf dan diketahui Putri Candrawathi.

Para tersangka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP., Namun mereka menyatakan keberatan.

Empat dari lima tersangka meminta agar hukuman dibatalkan, meminta dibebaskan, dan dipulihkan nama baik serta harkat dan martabatnya.

"Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan, memulihkan nama baik, harkat dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya," kata kuasa hukum Sambo dan Putri, Arman Hanis, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022), dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.

Sama seperti Sambo dan Putri, Kuat Maruf dan Bripka RR juga mengajukan nota keberatan.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan serta memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melepaskan terdakwa dari tahanan," kata kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (20/10/2022).

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest