Kendati demikian, jaksa telah menolak keberatan empat terdakwa. Dan menyatakan para tersangka akan tetap ditahan, serta dilanjutkan sidangnya.
“Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo,” kata jaksa Ahmad Aron Muhtaram dalam persidangan, Kamis (20/10/2022).
"Menyatakan Putri Candrawathi tetap berada di dalam tahanan,” ucap jaksa dalam persidangan.
Kata Pakar Soal Eksepsi Terdakwa
Menanggapi eksepsi Ferdy Sambo Cs, Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan, terdakwa memang sudah biasa mengelak dalam persidangan dan tidaj mengakui kesalahannya.
Hal itu membuat Hibnu tidak terkejut dengan keinginan Ferdy Sambo Cs untuk dibebaskan.
Terlebih Hibnu menuturkan, seluruh terdakwa memang sah mengajukan eksepsi. Namun keputusan tetap di tangan jaksa.
"Kalau toh memang seorang terdakwa minta dalam eksepsinya (dakwaan) batal demi hukum ya itu sah-sah saja karena namanya seorang terdakwa itu akhirnya tidak mengaku itu sudah biasa," kata Hibnu pada Jumat (21/10/2022), dilansir dari Kompas.com.
"Jadi apa pun yang terjadi, hampir semua kasus itu memang namanya terdakwa berkilah atas surat dakwaan ataupun nanti atas bukti-bukti yang disampaikan di persidangan," ujar Hibnu.
Namun, jika terdakwa pada akhirnya terbukti tidak jujur atas keterangannya, hukumannya justru semakin memberatkan.
"Itu malah jadi hal yang memberatkan di persidangan karena mempersulit, berbelit-belit," kata Hibnu. (*)