Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bukan Sosok yang Selalu Dirumorkan Jadi Gundik Ferdy Sambo, Ini Dia Polwan Pertama yang Jadi Imbas Kasus Kematian Brigadir Yosua, Jalani Sidang Etik Juga

May N - Sabtu, 10 September 2022 | 06:31
Peran AKP Dyah Chandrawati di kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo
YouTube Polri dan KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO

Peran AKP Dyah Chandrawati di kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo

Sosok.ID -Polisi wanita (polwan) Dyah Chandrawati jadi sorotan.

Ia adalah seorang Ajun Komisaris Polisi (AKP).

Dyah Chandrawati jadi polwan pertama yang menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) imbas kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sidang etiknya menyatakan jika Dyah terbukti melakukan pelanggaran etik.

Akhirnya sosok eks Perwira urusan Sub Bagian Sumber Daya Manusia bagian Perencanaan dan Administrasi (Paur Subbagsumda Bagrenmin) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun.

“Sanksi administratif yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Dyah Chandrawati sebelumnya adalah anak buah Ferdy Sambo di Divisi Propam Polri.

Akhirnya pada 22 Agustus 2022 Dyah dicopot dari jabatannya, merujuk Surat Telegram Nomor ST/1751/VIII/KEP/2022, dia dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Dyah dicopot dan dimutasi bersamaan dengan 23 polisi lain yang diduga melanggar kode etik lantaran tidak profesional menangani kasus kematian Brigadir Yosua.

Dua tersangka kasus pembunuhan Brigadir J juga termasuk dalam 23 polisi itu, yaitu Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal.

AKP Dyah dinyatakan melakukan perbuatan tercela, dan selain dijatuhi hukuman demosi, AKP Dyah juga diminta menyampaikan permintaan maaf secara lisan dan tertulis.

“Permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan tim KKEP (komisi kode etik Polri),” kata Kombes Nurul Azizah.

Nurul menjelaskan, pelanggaran AKP Dyah masuk klasifikasi pelanggaran sedang yakni ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas.

Aturan yang dilanggar yaitu Pasal 5 ayat 1 huruf C Peraturan Kepolisian 7 Tahun 2022 yang mengatur bahwa polisi wajib menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural.

Namun, Nurul tidak merinci pelanggaran yang dilakukan AKP Dyah, hanya saja dipastikan jika perbuatan Dyah tidak berkaitan dengan dugaan obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.

“Ini terkait dengan kasus Duren Tiga. Jadi untuk detailnya itu teknis dari komisi kode etik. Tadi sudah disebutkan kan pelanggarannya pasal apa,” kata Nurul.

Kasus kematian Brigadir J menyeret banyak nama polisi yang harus diberhentikan, setidaknya 34 polisi dicopot dari jabatannya kemudian dimutasi ke Yanma Polri.

Mereka dicopot karena diduga melanggar kode etik.

Hal ini disebabkan mereka tidak profesional menangani kasus kematian Brigadir J.

Kemudian dari 34 nama, tujuh orang ditetapkan jadi tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.

Satu dari mereka adalah Irjen Ferdy Sambo yang sebelumnya juga menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Yosua.

Tersangka obstruction of justice lainnya antara lain Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Empat dari mereka sudah dipecat dari Polri lewat sidang KKEP, antara lain Irjen Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan Kombes Agus Nurpatria.

Untuk tersangka pembunuhan berencana ada lima tersangka yaitu Ferdy Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo, dan Richard Eliezer atau Bharada E.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengatakan jika tidak ada insiden baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo seperti narasi yang awalnya beredar.

Peristiwa yang sebenarnya terjadi adalah Ferdy Sambo perintahkan Bharada E menembak Yosua di rumah dinasnya di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak.

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," terang Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga: Ada Gelagat Dakwaan Ferdy Sambo Dilemahkan, Eks Hakim Agung Wanti-wanti Jaksa dan Penyidik Polri: Ini Mendekati yang Kita Khawatirkan!

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x