“Permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan tim KKEP (komisi kode etik Polri),” kata Kombes Nurul Azizah.
Nurul menjelaskan, pelanggaran AKP Dyah masuk klasifikasi pelanggaran sedang yakni ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas.
Aturan yang dilanggar yaitu Pasal 5 ayat 1 huruf C Peraturan Kepolisian 7 Tahun 2022 yang mengatur bahwa polisi wajib menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural.
Namun, Nurul tidak merinci pelanggaran yang dilakukan AKP Dyah, hanya saja dipastikan jika perbuatan Dyah tidak berkaitan dengan dugaan obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.
“Ini terkait dengan kasus Duren Tiga. Jadi untuk detailnya itu teknis dari komisi kode etik. Tadi sudah disebutkan kan pelanggarannya pasal apa,” kata Nurul.
Kasus kematian Brigadir J menyeret banyak nama polisi yang harus diberhentikan, setidaknya 34 polisi dicopot dari jabatannya kemudian dimutasi ke Yanma Polri.
Mereka dicopot karena diduga melanggar kode etik.
Hal ini disebabkan mereka tidak profesional menangani kasus kematian Brigadir J.
Kemudian dari 34 nama, tujuh orang ditetapkan jadi tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.
Satu dari mereka adalah Irjen Ferdy Sambo yang sebelumnya juga menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Yosua.
Tersangka obstruction of justice lainnya antara lain Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Empat dari mereka sudah dipecat dari Polri lewat sidang KKEP, antara lain Irjen Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan Kombes Agus Nurpatria.