Follow Us

Tepat Dua Bulan Kematian Brigadir Yosua, Sosok Tersangka Ini Beberkan Info Pamungkas yang Bikin Posisi Ferdy Sambo Makin Terjepit, Selama Ini Pilih Diam

May N - Kamis, 08 September 2022 | 16:53
Foto Bripka RR
KOMPAS TV

Foto Bripka RR

Sosok.ID - Penyidikan menggunakan alat lie detector terhadap kelima tersangka pembunuhan Brigadir Yosua tengah dilakukan.

Lie detector adalah alat yang digunakan untuk menguji kebohongan seseorang.

Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'ruf sudah diuji dengan alat ini, dan hasil mereka disorot pengacara Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Ronny Talapessy.

Ronny Talapessy mengakui ia sempat ragu dengan kesaksian dua tersangka ini, karena menurut keterangan Bharada E, kesaksian Kuat Ma'ruf dan Bripka RR ketika rekonstruksi adalah kebohongan semata.

Ronny bercerita Bharada E sempat kesal pada kedua tersangka yang dulunya adalah rekan kerjanya.

Namun, belakangan terungkap jika kesaksian Kuat Ma'ruf dan Bripka RR terbilang jujur berdasarkan lie detector ketika diperiksa penyidik Polri beberapa waktu yang lalu.

Tentu saja hal ini bertolak belakang dengan pengakuan Bharada E yang sudah kesal duluan karena Kuat Ma'ruf dan Bripka RR diduga berbohong saat rekonstruksi.

Ronny sendiri berpendapat bahwa Bripka RR dan Kuat Ma'ruf sempat mengurai keterangan tidak benar ketika rekonstruksi peristiwa kematian Brigadir J di Duren Tiga, 8 Juli 2022.

Kedua tersangka itu kompak mengaku tidak tahu jika Bharada E diperintahkan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yosua.

Dua tersangka juga mengaku tidak melihat Brigadir J ditembak Ferdy Sambo.

"Kalau rekonstruksi yang kemarin, kami juga meragukan keterangan tersangka yang lain karena tidak mungkin dibilang 'saya tidak mendengar instruksi perintah menembak. Tidak melihat saudara FS menembak', itu kan saksi RR dan KM. Padahal jaraknya kan dekat, sangat tidak mungkin kalau KM dan RR tidak melihat, itu tidak masuk akal," ungkap Ronny Talapessy dilansir dari TribunnewsBogor.com.

Kejujuran Bripka RR

Editor : May N

Baca Lainnya

Latest