Follow Us

Foto Jasad Brigadir J Terkapar di Rumah Sosok Ferdy Sambo Dibeberkan Komnas HAM, Ditemukan di Tempat Tak Terduga Ini, Refly Harun: Komnas HAM Jangan Mengulangi Kesalahan yang Sama

May N - Sabtu, 03 September 2022 | 11:14
Komnas HAM rilis foto Brigadir J setelah tewas ditembak di rumah Ferdy Sambo.
(Kolase TribunJakarta)

Komnas HAM rilis foto Brigadir J setelah tewas ditembak di rumah Ferdy Sambo.

Kesimpulan Komnas HAM pun disinggung oleh Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun.

Sebelumnya, Komnas HAM mengambil kesimpulan bahwa tidak ada penganiayaan dalam kasus Brigadir Yosua, kontras dengan foto dan video yang mereka beberkan ke publik.

"Menurut. saya seharusnya Komnas HAM tidak perlu membuat kesimpulan seperti itu karena kesimpulan seperti itu akan digunakan oleh pihak-pihak untuk mengatakan itu hasil dari Komnas HAM," kata Refly Harun.

"Padahal apa yang dilakukan Komnas HAM kan belum tentu juga benar ya karena Komnas HAM kan rely on. Proses penyelidikannya yang harus dibuktikan di pengadilan juga," sambungnya dilansir dari YouTube Refly Harun.

Eks Staf Ahli Mahkamah Konstitusi itu menilai, kesimpulan Komnas HAM terkesan tergesa-gesa.

Dikhawatirkan kesimpulan itu hanya akan dijadikan alat oleh segelitnir kelompok.

Refly Harun juga mengklaim lebih baik Komnas HAM berikan kesimpulan-kesimpulan yang sudah pasti terkait kasus Brigadir J, yaitu extrajudicial killing dan obstruction of justice.

"Tapi kalau menunjuknya siapa saja yang terlibat, nah itu barangkali yang perlu diklarifikasi lebih lanjut," tuturnya.

"Tapi kalau mengatakan tidak ada penyiksaan, nah itu justru akan digunakan oleh pihak-pihak lain untuk memberikan legitimasi. Itu yang menjadi persoalan," tambah Refly Harun.

Dia mengingatkan pernyataan Komnas HAM dalam kasus penembakan 6 laskar FPI di KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek tahun 2020 silam.

"Jangan lupa dalam kasus KM 50 apa yang disampaikan oleh Komnas HAM menjadi legitimasi seolah-olah tidak ada pelanggaran HAM berat dan lain sebagainya," ucapnya.

"Yang disidik lebih lanjut adalah kepemilikan senjata api, lalu juga penyerangan kepada petugas, dan sempat-sempatnya 6 laskar FPI itu dijadikan tersangka, dan kemudian kasusnya di-SP3 karena korbannya sudah meninggal," sambungnya.

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest