Follow Us

Pasal 340 Jerat Para Penjahat, Pasca Disangkakan dalam Kasus Brigadir Yosua, Enam Personil TNI AD Tersangka Mutilasi Mimika Terkena Pasal Mengerikan Ini

May N - Jumat, 02 September 2022 | 17:12
Perwira TNI AD terseret kasus mutilasi simpatisan KKB Papua gegara nikmati uang rampasan korban. Foto pelaku sempat disebarkan.
Istimewa

Perwira TNI AD terseret kasus mutilasi simpatisan KKB Papua gegara nikmati uang rampasan korban. Foto pelaku sempat disebarkan.

Sosok.ID - Enam tersangka pembunuhan dan mutilasi di Mimika, Papua, yang terdiri dari personel TNI AD, dijerat pasal berlapis.

Dijelaskan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bahwa para tersangka juga terbukti merampok para korban.

Jenderal Andika Perkasa diperintahkan Presiden Joko Widodo mengusut tuntas kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap empat orang warga Nduga, Papua, 22 Agustus 2022 lalu.

Ada empat tersangka dari warga sipil dan enam tersangka dari militer.

Dua tersangka adalah perwira menengah yaitu Mayor INF, HFD, dan Kapten DK.

Empat tersangka lainnya yaitu tamtama yakni Pratu PR, Pratu RAM, Pratu RA, dan Pratu RP.

Jenderal Andika Perkasa ungkap bahwa selain pembunuhan, enam tersangka anggota TNI AD juga terbukti merampok uang ratusan juta milik korban.

Para tersangka pun berupaya menghilangkan barang bukti, salah satunya membakar mobil yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

Ada enam tersangka dari militer yang sudah ditahan di Sub Detasemen Polisi Militer Mimika selama 20 hari untuk pemeriksaan.

Empat tersangka yang dari warga sipil pun ditangani polisi.

Para tersangka pun dijerat pasal 339 KUHP yaitu pembunuhan yang menyertai tindak pidana lain, serta pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kemudian selain pasal berlapis, enam tersangka anggota TNI AD juga akan menghadapi pemecatan dari institusi TNI.

Pasal 340 KUHP juga saat ini sedang dipakai untuk disangkakan kepada lima tersangka pembunuhan Brigadir Yosua.

Baca Juga: Video Serangan KKB Papua Jelang HUT RI, Bakar Fasilitas Umum, Warga Terbirit-birit Selamatkan Diri

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest