Sosok.ID -Brigadir Jenderal Pol Moch. Nasser Amireks Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), menganggap eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memiliki kelainan jiwa.
Nasser bertanya-tanya penunjukan Ferdy Sambo menjadi Kadiv Propam yang kini menjadi tersangka pembunuhan berencana atas Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, alias Brigadir J.
"Orang seperti ini (Ferdy Sambo) ada kelainan jiwa dan sebagainya masa bisa menjadi pimpinan tertinggi polisinya polisi (Kadiv Propam). Itu nggak bisa diterima oleh akal sehat."
"Pasti ada sesuatu. Ada something wrong," kata Nasser dilansir dari tribunnews.com dari Apa Kabar Indonesia Malam di YouTube tvOne, Minggu (21/8/2022).
Nasser pun menduga pengangkatan Ferdy Sambo jadi Kadiv Propam adalah hal subjektif dan berdasarkan kedekatan relasi kuasa.
Hal ini disampaikannya dengan beberapa dasar tertentu, karena saat dirinya menjabat menjadi komisioner Kompolnas, Nasser memiliki catatan terhadap rekam jejak Ferdy Sambo.
"Selama saya menjadi (komisioner) Kompolnas, saya punya catatan. Dulu waktu menjadi Wadikrimum Polda Metro Jaya, beberapa kali saya mengeluh kepada Pak Krisna Murti sebagai Dirkrimum (Polda Metro Jaya) tentang beliau (Ferdy Sambo)," jelasnya.
Nasser curiga kenaikan pangkat Ferdy Sambo ini dikarenakan adanya upeti yang diterima oleh oknum polisi di tubuh Polri.
"Coba diperiksa baik-baik, bagaimana dia bisa naik pangkat. Bagaimana dia bisa mencapai karier seperti ini?" ujarnya.
Ferdy Sambo memang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, seperti disampaikan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022) melalui konferensi pers di Mabes Polri.
Agus mengungkapkan Ferdy Sambo punya peran sebagai pemberi perintah penembakan dan membuat skenario rekayasa kronologi peristiwa.
"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo," jelasnya dilansir dari tribunnews.com.
Agus juga menetapkan Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Ma'ruf (KM) sebagai tersangka karena membantu dan turut menyaksikan penembakan.
Ketiga tersangka ini disangkakan dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
"Berdasarkan peran keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengatakan jika fakta peristiwa tembak menembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, tidak terjadi.
Menurut temuan timsus, Ferdy Sambo adalah sosok yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan."
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal, yang dilakukan RE atas perintah saudara FS," kata Listyo.
Sementara itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditetapkan sebagai tersangka dengan status yang sama.
Penetapan disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri Jumat (19/8/2022).
"Penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Agung.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pendalaman.
"Sudah dilakukan gelar perkara maka penyidik telah tetapkan saudari PC sebagai tersangka, nanti prasangka pasal penyidik jelaskan," kata Agung.
Putri Candrawathi dianggap menjadi saksi kunci dalam kasus pembunuhan Brigadir J karena sosoknya selalu bersama Brigadir J sejak berada di Magelang, Jawa Tengah, sampai pulang ke Jakarta.
Putri juga ada di lokasi kejadian ketika Brigadir J dibunuh di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pasal yang disangkakan oleh Putri Candrawathi adalah pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Sebagai informasi, pasal yang disangkakan kepada Putri Candrawathi sama dengan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.