Putri Candrawathi dianggap menjadi saksi kunci dalam kasus pembunuhan Brigadir J karena sosoknya selalu bersama Brigadir J sejak berada di Magelang, Jawa Tengah, sampai pulang ke Jakarta.
Putri juga ada di lokasi kejadian ketika Brigadir J dibunuh di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pasal yang disangkakan oleh Putri Candrawathi adalah pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Sebagai informasi, pasal yang disangkakan kepada Putri Candrawathi sama dengan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.