Agus juga menetapkan Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Ma'ruf (KM) sebagai tersangka karena membantu dan turut menyaksikan penembakan.
Ketiga tersangka ini disangkakan dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
"Berdasarkan peran keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengatakan jika fakta peristiwa tembak menembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, tidak terjadi.
Menurut temuan timsus, Ferdy Sambo adalah sosok yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan."
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal, yang dilakukan RE atas perintah saudara FS," kata Listyo.
Sementara itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditetapkan sebagai tersangka dengan status yang sama.
Penetapan disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri Jumat (19/8/2022).
"Penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Agung.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pendalaman.
"Sudah dilakukan gelar perkara maka penyidik telah tetapkan saudari PC sebagai tersangka, nanti prasangka pasal penyidik jelaskan," kata Agung.