Sosok.ID -Banyak hal terkuak dari kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Kasus ini perlahan juga mulai temui titik terang, yang awalnya disebut kasus baku tembak menjadi kasus pembunuhan berencana.
Polri resmi menetapkan istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka.
Hal ini menambah jumlah tersangka pembunuhan berencana yang terjadi 8 Juli 2022 silam menjadi lima orang.
Apa sebenarnya peran Putri Candrawathi?
Komjen Agus Andrianto, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menyebut Putri adalah pihak yang ikut bersama Sambo ketika melakukan pembunuhan berencana.
Peran Putri yaitu menjanjikan sejumlah uang tutup mulut kepada tersangka lain yaitu Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Ma'ruf (KM).
Putri pun ikut hadir dalam pertemuan Sambo dengan Bharada E, Bripka RR, serta KM di lantai tiga rumah pribadinya.
Lewat pertemuan itu, Sambo bertanya mengenai kesanggupan Bharada E dan Bripka RR untuk menembak Brigadir J.
Agus juga menambahkan Putri adalah sosok yang juga mengajak Bharada E, Bripka RR, KM, dan Brigadir J ke rumah dinas yang menjadi lokasi pembunuhan.
"(Putri) mengajak berangkat ke (rumah dinas) Duren Tiga bersama RE, RR, KM, Almarhum J," ujar Agus dalam pesan tertulis, dikutip dari Kompas.com (20/8/2022).
Isu pemecatan Ferdy Sambo