Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Saksi Kunci, LPSK Tegaskan Bharada E Jangan Meninggal Dunia, Kuasa Hukum Justru Mundur Usai Eliezer Minta Perlindungan

Rifka Amalia - Minggu, 07 Agustus 2022 | 09:36
Andreas Nahot Silitonga (kiri) dan Bharada E (kanan). Tim Kuasa Hukum tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada E resmi mengundurkan diri.
Tribunnews.com.

Andreas Nahot Silitonga (kiri) dan Bharada E (kanan). Tim Kuasa Hukum tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada E resmi mengundurkan diri.

Sosok.ID - Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E telah meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena mendapatkan ancaman.

Diketahui, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J di kediaman Kadiv Propam non aktif Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Saat ini Bharada E ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Bharada E sebelumnya telah melakukan permohonan perlindungan kepada LPSK karena mendapat ancaman, namun permohonan itu belum disetujui.

LPSK juga yang meminta Polri memisahkan Bharada E dari tahanan lain, mengingat Bharada E merupakan saksi penting dalam kasus penembakan Brigadi J.

Penahanan di Rutan Bareskrim Polri guna menghindari potensi ancaman dan intervensi di dalam rutan oleh tahanan lain terhadap Bharada E.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, juga menegaskan bahwa Bharada E harus tetap sehat untuk mengungkap kebenaran di balik peristiwa yang menjadi sorotan satu Indonesia ini.

"Karena Barada E ini adalah saksi yang memiliki keterangan penting. Kalau perlu tambahan, Bharada E jangan digabungkan dengan tahanan lainnya," kata Edwin, dikutip Sosok.ID dari Tribunnews.com, Minggu (7/8/2022).

LPSK juga meminta agar Polri meningkatkan perlindungan terhadap Bharada E.

Sebab assessment perlindungan Bharada E masih dalam peninjauan belum disetujui oleh LPSK.

"Kan belum dilindungi LPSK jadi ada sebaiknya Polri meningkatkan keamanan buat Bharada E, kalau Bharada E ditahan pastikan pertama tidak ada penyiksaan," kata Edwin.

Edwin juga memperingatkan agar jangan sampai muncul kabar Bharada E meninggal dunia dalam penahannya.

"Kedua tidak terjadi keributan antar tahanan yang ketiga tidak jatuh sakit, yang keempat tidak keracunan, yang kelima tidak (meninggal dunia) bunuh diri," ucap Edwin.

Nasib Permohonan Perlindungan Bharada E

Menurut Edwin, saat ini pihaknya masih dalam proses investigasi dan pendalaman permohonan perlindungan Bharada E.

"Kami (masih) menunggu hasil dari asesmen psikologis dari psikolog dan juga nanti kita mau koordinasi dengan Bareskrim," ucap Edwin Partogi Pasaribu saat dikonfirmasi awak media, Kamis (4/8/2022), dikutip Sosok.ID dari Tribunnews.com.

Edwin menambahkan, untuk mendapat perlindungan Bharada E harus menjadi pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum dalam upaya membongkar kasus yang menimbulkan ancaman serius, dalam hal ini kasus tewasnya Brigadir J.

Istilah tersebut dikenal sebagai Justice Collaborator.

"Tetapi yang ingin saya sampaikan bahwa seseorang dalam status tersangka bisa saja dilindungi oleh LPSK tapi punya syarat," ucap Edwin Partogi Pasaribu

"Syaratnya dia menjadi justice Collaborator atau saksi pelakunya," tambahnya.

Adapun kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga sempat merespon tawaran mengajukan Justice Collaborator.

"Kalau memang itu menjadi salah satu syarat untuk menjadi justice collaborator, ya silakan disampaikan secara resmi melalui surat. Bagusnya kan seperti itu. Jadi bukan komunikasi melalui media gitu," ucap Andreas saat dikonfirmasi awak media, Jumat (5/8/2022).

Pengacara Bharada E Mundur

Namun sayangnya, pada Sabtu (6/8/2022), secara mendadak Andreas mengundurkan diri dari perannya sebagai kuasa hukum Bharada E.

Andreas juga menolak membeberkan penyebab mundur dari peran tersebut.

"Kami sebagai dahulu tim penasehat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dikenal Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).

"Selanjutnya dapat diberlakukan sebagaimana mestinya, dan kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untul mengundurkan diri karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlihat dalam perkara ini," ucapnya. (*)

Baca Juga: Terkuak Peran Ferdy Sambo dalam Kasus Tewasnya Brigadir J, Penangkapan Sudah Dilakukan!

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x