Sosok.ID -Bharada Eliezer atau Bharada E akhirnya ditetapkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kematian Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (3/8/2022) malam.
Bharada E terjerat Pasal 338 mengenai pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Sebelumnya, kepolisian belum menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan dalih Bharada E melakukan pembelaan diri atas tembakan yang dilayangkan dari Brigadir J.
Polri menyampaikan, Brigadir J yang terlebih dahulu melepas tembakan sebanyak tujuh kali.
Namun, tidak ada satu pun tembakan yang mengenai Bharada E.
Sedangkan Bharada E disebut membalas tembakan sebanyak lima kali sebagai bentuk membela diri, sehingga menewaskan Brigadir J.
Baku tembak kedua ajudan Irjen Ferdy Sambo ini dipicu dugaan pelecehan seksual Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Pernyataan membela diri ini juga disampaikan Bharada E saat memberikan keterangan di Komnas HAM.
Saat memberikan keterangan di Komnas HAM, Bharada E juga telah menjelaskan terkait baku tembak dengan Brigadir J.
Ia mengaku melakukan tembakan ke arah Brigadir J karena refleks merespons tembakan yang lebih dahulu dilesatkan Brigadir J.
Keterangan tersebut terbantahkan dengan adanya penetapan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Dalam gelar perkara, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri tidak menemukan adanya unsur membela diri yang dilakukan Bharada E saat baku tembak hingga berujung tewasnya Brigadir J.