Follow Us

Berawal Membela Diri, Bharada E Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir Joshua, 'Polri Seharusnya Berterima Kasih'

May N - Jumat, 05 Agustus 2022 | 15:05
Kolase Foto Bharada E jadi tersangka dan Brigadir J.
(TribunJambi/Aryo Todang)

Kolase Foto Bharada E jadi tersangka dan Brigadir J.

Sosok.ID - Bharada Eliezer atau Bharada E akhirnya ditetapkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kematian Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (3/8/2022) malam.

Bharada E terjerat Pasal 338 mengenai pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Sebelumnya, kepolisian belum menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan dalih Bharada E melakukan pembelaan diri atas tembakan yang dilayangkan dari Brigadir J.

Polri menyampaikan, Brigadir J yang terlebih dahulu melepas tembakan sebanyak tujuh kali.

Namun, tidak ada satu pun tembakan yang mengenai Bharada E.

Sedangkan Bharada E disebut membalas tembakan sebanyak lima kali sebagai bentuk membela diri, sehingga menewaskan Brigadir J.

Baku tembak kedua ajudan Irjen Ferdy Sambo ini dipicu dugaan pelecehan seksual Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Pernyataan membela diri ini juga disampaikan Bharada E saat memberikan keterangan di Komnas HAM.

Saat memberikan keterangan di Komnas HAM, Bharada E juga telah menjelaskan terkait baku tembak dengan Brigadir J.

Ia mengaku melakukan tembakan ke arah Brigadir J karena refleks merespons tembakan yang lebih dahulu dilesatkan Brigadir J.

Keterangan tersebut terbantahkan dengan adanya penetapan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Dalam gelar perkara, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri tidak menemukan adanya unsur membela diri yang dilakukan Bharada E saat baku tembak hingga berujung tewasnya Brigadir J.

Editor : May N

Latest