"Kedua tidak terjadi keributan antar tahanan yang ketiga tidak jatuh sakit, yang keempat tidak keracunan, yang kelima tidak (meninggal dunia) bunuh diri," ucap Edwin.
Nasib Permohonan Perlindungan Bharada E
Menurut Edwin, saat ini pihaknya masih dalam proses investigasi dan pendalaman permohonan perlindungan Bharada E.
"Kami (masih) menunggu hasil dari asesmen psikologis dari psikolog dan juga nanti kita mau koordinasi dengan Bareskrim," ucap Edwin Partogi Pasaribu saat dikonfirmasi awak media, Kamis (4/8/2022), dikutip Sosok.ID dari Tribunnews.com.
Edwin menambahkan, untuk mendapat perlindungan Bharada E harus menjadi pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum dalam upaya membongkar kasus yang menimbulkan ancaman serius, dalam hal ini kasus tewasnya Brigadir J.
Istilah tersebut dikenal sebagai Justice Collaborator.
"Tetapi yang ingin saya sampaikan bahwa seseorang dalam status tersangka bisa saja dilindungi oleh LPSK tapi punya syarat," ucap Edwin Partogi Pasaribu
"Syaratnya dia menjadi justice Collaborator atau saksi pelakunya," tambahnya.
Adapun kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga sempat merespon tawaran mengajukan Justice Collaborator.
"Kalau memang itu menjadi salah satu syarat untuk menjadi justice collaborator, ya silakan disampaikan secara resmi melalui surat. Bagusnya kan seperti itu. Jadi bukan komunikasi melalui media gitu," ucap Andreas saat dikonfirmasi awak media, Jumat (5/8/2022).
Pengacara Bharada E Mundur
Namun sayangnya, pada Sabtu (6/8/2022), secara mendadak Andreas mengundurkan diri dari perannya sebagai kuasa hukum Bharada E.