Sosok.ID - Andreas Nahot Silitonga dan timnya mengundurkan diri sebagai pengacara Bharada E.
Pengunduran diri itu terjadi tiga hari usai Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pengumuman pengunduran diri sebagai pengacara Bharada E itu disampaikan Andreas Nahot Silitonga dkk di Bareskrim Polri, Jakarta pada Sabtu (6/8/2022) siang.
"Kami sebagai dahulu tim penasehat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dikenal Bharada E.
Pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas kepada wartawan, seperti dikutip via Tribunnews.com.
Sayangnya, Andreas tak mengungkap alasannya dan tim mundur sebagai kuasa hukum bharada E.
Ia hanya menginfotmasikan bahwa pernyataan pengunduran diri itu telah diajukan kepada Kabaraskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
"Selanjutnya dapat diberlakukan sebagaimana mestinya, dan kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri.
Karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlihat dalam perkara ini," ucapnya.
Andreas menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang disidik oleh Bareskrim Polri.
"Cuma tadi kami sangat sayangkan kami maksudnya baik menyampaikan surat. Tapi tadi tidak ada yang menerima.