Sosok.ID - Nama Nurhayati, perempuan dari Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Baratkini tengah jadi sorotan.
Bukan tanpa sebab, Nurhayatiyang sempatmengaku melaporkan tindakan korupsi, kini justru ditetapkan sebagai tersangka.
Kisah itupun mencuat usai sebuah videoyang mengungkapan kekecewaanNurhayati viral di media sosial.
Sejumlahakun di media sosialInstagramseperti @lambe_turah, sempat mengunggah video Nurhayatitersebut.
Melansir dari Kompas.com, sampai pukul 19.00 WIB kemarin, unggahan berisi videotersebut mendapat lebih dari 70.000 respons dan 3.100 tanggapan di kolom komentar.
Nampak dalam video tersebut perempuan yangbernama Nurhayati terlihat meluapkan kekecewaannya.
Diketahui Nurhayati berprofesi sebagai Kaur (Kepala Urusan) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Nurhayati mengungkapkan kekecewaannya terhadap aparat penegak hukum, yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi.
“Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum, dimana dalam men-tersangka-kan saya, saya yang pribadi yang tidak mengerti akan hukum itu merasa janggal,” ungkap Nurhayati dalam video viral tersebut.
Nurhayatimenjelaskan bahwa dirinya sebagai pelapor, ia jugamemberikan keterangan mengenai kasus korupsi tersebut.
Tak sampai di situ saja, Nurhayati juga mengaku memberikan informasi kepada penyidik selama hampir proses dua tahun penyelidikan kasus korupsi.
Mengutip dari Kompas.com, penyelidikan kasus korupsi dilakukan dilakukan oleh petugas terhadap Kepala Desa Citemu Supriyadi.
Nasib apes justru harus diterima olehNurhayati lantaran secara mengejutkan ia ditetapkan sebagai tersangka.
“Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka, atas dasar karena petunjuk dari Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Sumber Cirebon,” ungkap Nurhayati.
Betapa tak terkejut, Nurhayatididatangi petugas penyidik polisi memberikan surat penetapan tersangka terhadap dirinya.
Menurutnya, polisi mengaku berat terhadap penetapan tersebut, setelah proses yang telah dilalui Nurhayati sebagai pelapor.
Tetapi petugas tidak dapat melakukan banyak, karena hal tersebut merupakan petunjuk dari Kepala Kejaksaan Negeri Sumber Cirebon.
Nurhayati membeberkan bahwa dirinya tidak ingin dikorbankan hanya untuk kelengkapan kasus korupsi kepala desanya.
Tak sampai di situ saja, Nurhayati punmenanyakan fungsi perlindungan aparat penegak hukum terhadap dirinya yang telah benar-benar berjuang menjadi pelapor sekaligus saksi dalam membongkar kasus korupsi kepala desanya sendiri.
Usai viralnya video tersebut,jajaran Kepolisian Resor Cirebon Kota melakukan gelar perkara penetapan tersangka Nurhayati pada Sabtu (19/2/2022) siang di kantor setempat.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar menerangkan, kepolisian melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap Nurhayati, berdasarkan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Sumber Cirebon.
Bahkan petunjuk itu, kata Fahri, tertuang dalam berita acara dan konsultasi.
“Petunjuknya itu diberikan dan dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi. Dan sudah saya jelaskan bahwa, ada klausul kata-kata di dalam berita acara tersebut, agar dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap saudari Nurhayati karena perbuatannya termasuk melawan hukum, yang telah memperkaya saudara Supriyadi,” ungkap Fahri.
Nurhayati diduga melanggar Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, yang mengatur tata kelola dan regulasi dan sistem administrasi keuangan.
Nurhayati diduga turut serta membantu praktik korupsi Supriyadi dengan cara memberikan uang langsung ke Supriyadi selaku kepala desa, tidak memberikan uang ke tiap kepala urusan.
Fahri mengakui bahwa, tindakan Nurhayati itu berdasarkan perintah Supriyadi.
Fahri juga secara terbuka mengakui bahwa pihaknya belum dapat membuktikan apakah Nurhayati menerima dan menikmati hasil korupsi tersebut atau tidak.
Sebelumnya, Polres Cirebon Kota telah menetapkan Supriyadi Kepala Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon sebagai tersangka tunggal dalam kasus korupsi Dana Desa di tahun 2018, 2019, dan 2020 dengan kerugian negara sekitar Rp 818 juta rupiah.
Kasus tersebut sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sumber Cirebon.
Namun, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sumber mengirimkan surat petunjuk perintah untuk melakukan pemeriksaan ulang.
Setelah itu, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka pada akhir tahun 2021.
(*)