Sosok.ID - Proyek Formula E Anies Baswedan, saat ini sedang dalam sorotan karena diduga terjadi tindak korupsi.
Proyek ambisius Gubernur DKI Jakarta ini sejatinya telah menuai banyak penolakan karena dinilai banyak mendatangkan kerugian, tetapi Anies terus mengusahakan agar Formula E berjalan sesuai rencananya.
Dikutip dari Kompas.com, pada Agustus 2021 lalu, Anies menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Isu Prioritas Daerah Tahun 2021-2022.
Anies bahkanmemberikan surat kuasa kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Achmad Firdaus untuk meminjam uang pembayaran commitment fee ke Bank DKI.
Ajang balap mobil listrik ini dikabarkan resmi digelar di Jakarta pada Juni 2022. Berikut rangkaian peristiwa Anies pinjam uang ratusan miliar ke Bank DKI Jakarta, sepertidiberitakan dari Kompas.com.
Anies Baswedan mengeluarkan surat kuasa untuk keperluan peminjaman uang miliaran rupiah ke PT Bank DKI sebagai upaya menalangi pembayaran commitment fee penyelenggaraan Formula E.
Surat kuasa diberikan kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Achmad Firdaus tertanggal 21 Agustus 2019.
Namun, sebelum Anies mengeluarkan surat kuasa tersebut, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta lebih dulu bersurat kepada Anies mengenai laporan atas rencana kegiatan Formula E.
Surat laporan tersebut tertanggal 15 Agustus 2019 yang langsung ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Dalam laporan tersebut, ada lima poin penting yang diinformasikan oleh Dispora. Pertama, terkait dengan mahalnya pembiayaan commitment fee selama lima tahun penyelenggaraan Formula E.